Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TNI
Serangan Roket dari Israel ke Lebanon Selatan
Friday 24 Jan 2014 11:07:05
 

Patroli TNI Konga XXV-F/UNIFIL area dan checkpoint di perbatasan.(Foto: Istimewa)
 
LEBANON, Berita HUKUM - Beberapa waktu yang lalu seketika sirine tanda red alert status berbunyi, hal ini disebabkan oleh dentuman puluhan roket yang jaraknya kurang lebih 5 km dari Sector East Military Police Unit (SEMPU). Setelah mengkonfirmasi tentang perubahan alarm status tersebut, Komandan Satgas (Dansatgas) POM TNI Konga XXV-F/UNIFIL (United Nation Interim Force in Lebanon) Letkol Cpm Andri Gunawan memerintahkan untuk menarik mundur seluruh personel yang tengah beroperasional di luar sekaligus menutup gerbang masuk dan keluar kendaraan. Hampir 20 orang personel berada di luar untuk melaksanakan patroli area dan checkpoint di perbatasan, sebagaimana rilis Dansatgas POM TNI Konga XXV-F/UNIFIL, Letkol Cpm Andri Gunawan di Jakarta, Kamis (23/1).

Disaat menunggu perintah dari Komandan Sektor Timur Brigjen Francisco Jose Dacoba Cervino, Dansatgas melaksanakan pengecekan kemudian membagi personelnya masuk kedalam dua shelter. Shelter pertama dipimpin oleh Dansatgas dan shelter kedua dipimpin Wadansatgas Mayor Laut Pom Chandra Hermawan. Tindakan masuk shelter adalah prosedur tetap bagi personel UN di dalam menghadapi konflik di wilayah Lebanon Selatan.

Kurang lebih 30 menit berada di dalam shelter kemudian diperoleh informasi dari Sektor Timur bahwa situasi sudah relatif aman. Dari informasi yang dikumpulkan, peluncuran roket tersebut berasal dari tembakan jenis roket Katyusha oleh kelompok tidak di kenal di wilayah Lebanon Selatan yang diarahkan ke wilayah Israel. Hal tersebutlah yang menyebabkan pihak Israel yakni Israel Defence Force (IDF) membalas dengan 32 kali tembakan yang menghantam daerah perbatasan Arqub, wilayah utara Ebel El Saqi, Arab El Wazzani dan sekitaran El Khiam. Namun demikian dilaporkan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan yang berarti.

Setelah kondisi sudah relatif aman Dansatgas POM TNI memerintahkan kepada seluruh personelnya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Dansatgas juga menekankan untuk tetap melatihkan diri dengan latihan alert status maupun rencana kontijensi sesuai Standart Operational Prosedure (SOP) UNIFIL untuk menanggapi serangan roket kembali yang tidak dapat di prediksi.(tni/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2