JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya hukum dari Serikat Karyawan Pekerja Sehati dari PT Huawei Tech Investment, perusahaan asing yang beralamat di Kantor Pusat Plaza BRI BRI Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46 Jakarta, memasuki babak baru. Hari Kamis (21/2), beberapa perwakilan serikat pekerja PT Huawei Tech Investment telah melaporkan managemen dan petugas imigrasi serta menyerahkan bukti-bukti yang mereka punya ke KPK terkait kutipan uang masuk bagi para pekerja asing asal RRC.
Setelah membuat laporan resmi kepada KPK, Paulin Pasaribu dan rekan-rekan serikat pekerja langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Paulin Pasaribu merupakan salah seorang pengurus serikat pekerja SBSI di PT Huawei mengungkapkan bahwa, "pelaporan atas dugaan penyuapan kepada pihak imigrasi, sebelumnya kami sudah melaporkan kasus ini ke imigrasi, serta Polda Metro Jaya, namun tidak mendapat tanggapan," ujar Paulin Pasaribu.
Pihak serikat pekerja melaporkan secara resmi Managemen PT Huawei Tech Investment ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu juga menurut rekan Paulin, para pekerja asal RRC, yang bertempat tinggal dan di tampung dikawasaan kompleks apartemen di Jakarta Pusat, dalam bekerja mereka sangat arogan dan kasar terhadap pekerja Indonesia, bila pekerja muslim terlambat bekerja karna waktu sholat, maka dimarahin bahkan hingga di suruh push up.
Sementara ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei Tech, Heru Waskito Krisna Murti ST telah mendapat surat pemecatan, sedangkan saudari Paulina Pasaribu ST sendiri kerena menjabat bendahara dalam Pengurus Komisariat Serikat Pekerja yang di komandoi Heru Waskito Krisna Murti ST juga sudah mendapat surat peringatan (SP3).
Kepala Biro Operasional Kepegawaian HRD PT Huawei Tech Investment, Dani Ristandi dan Humas-nya Anthony Willy tidak bersedia mengangkat telepon ketika pewarta BeritaHUKUM.com mencoba klaripikasi serta mengirimkan SMS, juga engan menjawab tentang laporan dan masalah dari pekerja asing ilegal, balasan atas email yang telah dikirim, hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan dan jawaban resmi.
Dirjen Imigrasi melalui Staf Humas Heriawan Rabu (20/2) mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "silahkan dilaporkan dan bantu kami bila ada menemukan pelanggaran dalam pungutan terhadap tenaga kerja asing," ujarnya sambil mengatakan pak Dirjen sendiri sedang ada meeting.(bhc/put) |