Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Laut Cina Selatan
Seruan AS agar Melayarkan Kapal ke Laut Cina Selatan
2016-02-23 12:49:29
 

Cina mengerahkan sistem rudah di Pulau Pulau Woody atau Yongxing.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Salah satu komandan senior Angkatan Laut Amerika Serikat meminta Australia dan negara-negara lain untuk melayarkan kapal perang ke dekat pulau-pulau yang masih jadi sengketa di Laut Cina Selatan.

Dalam lawatannya ke Australia, Komandan Armada Ketujuh AS, Laksamana Madya Joseph Aucoin, mengatakan hal tersebut akan membuat salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia menjadi tetap terbuka.

Cina meningkatkan keberadaannya di pulau-pulau yang diklaim oleh beberapa negara, antara lain membangun landasan pacu pesawat maupun pengerahan rudal di salah satu kawasan sengketa, Pulau Woody atau Yongxing.

Vietnam sudah mengajukan protes resmi ke Cina dan PBB terkait pengerahan rudal dengan, antara lain, menyebut Cina mengancam perdamaian.

Pemerintah Beijing menegaskan bahwa sebagian besar dari wilayah sengketa masuk dalam kedaulatannya.

Sebagai tanggapannya, AS bulan lalu mengerahkan satu kapal perangnya dalam radius 12 mil laut dari Kepulauan Paracel yang termasuk diklaim Cina, yang menurut Washington merupakan perairan internasional.

Laksamana Madya Joseph Aucoin menambahkan langkah itu tidak berarti Amerika Serikat 'membidik' satu negara saja namun agar semua bangsa yang menuntut wilayah itu berhenti untuk mengambil tindakan.

"Yang ingin kami upayakan adalah menjamin semua negara, terlepas dari ukuran dan kekuatannya, bisa mengejar kepentingan mereka berdasarkan undang-undang kelautan yang seharusnya tidak diancam oleh sejumlah tindakan," jelasnya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2