Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sesdirjen Sempat Pinjam Brankas Simpan Uang Suap
Monday 05 Dec 2011 20:47:52
 

Dharmawati mengaku dipaksa untuk menyetorkan komitmen fee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sesditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya sempat meminjam brankas milik bendaharanya. Hal ini dilakukannya sebelum tertangkap dan diduga untuk menyimpan uang Rp 1 ,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

"Pak Nyoman tanya, 'Masih muat berapa brankasmu?' Saya jawab, 'Kalau pecahan 50 ribuan Rp 1 miliar muat.' Lalu masuk Pak Dadong. Katanya, 'Rp 1,5 muat.' Saya bilang, 'Kalau campuran 100 ribu dan 50 ribu masih muat.'" kata Bendahara Sesditjen P4T Kemenakertrans, Syafruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12).

Syafruddin merupakan salah satu saksi dari sidang perkara dugaan suap terkait pencairan dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktir Daerah (PPID) bridang transmigrasi. Sedangkan terdakwa perkara ini adalah Dharnawati.

Menurut Syafruddin, peminjaman brankas di ruangannya itu, berawal saat dirinya ditelepon Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Dadong Irbarelawan. Ia diperintahkan untuk menghadap Nyoman Susinaya. Suisnaya bermaksud untuk menitip uang Rp 1,5 miliar yang diterimanya dari Dharnawati.

Setelah keluar dari ruang Nyoman, Syafrudin mengaku sempat bertemu dengan staf Dadong bernama Dandan Mulyana. Saat itu, Dandan menanyakan tentang ada tidaknya orang yang bisa membantu membawa uang Rp 1,5 miliar dalam kardus duren dari mobilnya. Kemudian ia langsung kembali ke ruangan dan tak lama muncul Hendra (staf Syafrudin) dan Subur (cleaning service) membawa kardus durian.

Setelah menerima uang tersebut, Syafruddin tidak sempat membuat berita acara penerimaan uang itu, karena petugas KPK keburu datang dan menanyakan mengenai uang tersebut. Uang itu kemudian dikeluarkan kembali dari brankas untuk dimasukkan ke kardus dan dibawa ke kantor KPK. “Saya tidak tahu bahwa uang itu ternyata uang suap,” tandasnya.

Sementara itu, saksi Damianus Elly Sai menyatakan bahwa Dharnawati pernah mengancam Nyoman Suisnaya. Hal itu didengarnya dari dalam pembicaraan sambungan telepon antara Dharnawati dengan seseorang. "Bilangin tuh Nyoman masih mau duduk di kursi situ gak, kuitansinya ada di saya," kata Damianus yang merupakan sopir pribadi Dharnawati.

Selama menjadi sopir itu, dirinya kerap mendengar nama Nyoman Suisnaya setiap kali berbicara melalui telepon. Namun, ia tidak mengetahui dengan siapa bosnya itu berbicara. “Saya sering dnegan Ibu (Dhrnawati) menyebut nama itu, tapi saya tidak tahu siapa yang dimaksud, karena memang saya tidak pernah ketemu. Hanya dnegar dari pembicaraan telepon saja,” tandasnya.

Usai persidangan tersebut, terdakwa Dharnawati menyebut Sindu Malik memiliki peran besar dalam kasus suap ini. Bahkan, ia menyebutkan bahwa Sinduadalah seorang pemain yang sebenarnya dalam proyek senilai Rp 73 miliar tersebut. “Dia (Sindu Malik-red) itu pemain, karena banyak mengajarkan saya mengenai mekanisme komitmen fee," jelas dia.

Selain Sindu, lanjut dia, Banggar DPR juga memiliki peran dalam proyek PPID tersebut. Pasalnya, Nyoman Suisnaya kerap berurusan dengan Banggar, karena ia pernah menawarkan sejumlah proyek di Papua dan diberi keleluasaan meminta yang mana. “Saya tidak terlalu percaya dengan apa yang dikatakan mereka. Itulah yang kemudian menyebabkan saya enggan merealisasikan penggelontoran komitmen fee yang dimintakan mereka,” jelasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2