Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Guru
Setahun Tak Digaji, Puluhan Guru PAI Demo DPRK Aceh Utara
Monday 06 May 2013 23:09:59
 

Sejumlah guru saat mempertanyakan honor sertifikasi di ruang komisi E DPRK Aceh Utara, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 76 guru sertifikasi Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah Kabupaten Aceh Utara siang tadi mendemo Kantor Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.

Puluhan guru agama tersebut mengaku kecewa disebabkan setahun mengajar sejak tahun 2011 lalu sampai sekarang belum mendapatkan gaji, ungkap salah seorang perwakilan guru, Jufri Sulaiman, saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (6/5).

Sementara berdasarkan keterangan mereka disebutkan bahwa di daerah lainnya di Aceh, semua gaji guru sertifikasi sudah dibayarkan sebagaimana yang dikatakan oleh seorang saksi guru dari Kota Lhokseumawe.

Persoalan itu lanjutnya, beberapa kali pihaknya sudah mempertanyakan ke Kantor Departemen Agama (Kandepag). Namun mereka menjawab meminta agar para guru untuk bersabar yang katanya dalam waktu dekat dana itu akan segera dicairkan.

"Setelah ditunggu sekian lamanya, Kandepag belum juga merealisasikan tuntutan para guru. Oleh sebab itu pada hari ini kami mendatangi kantor Dewan," tegas Jufri

Padahal, sambungnya lagi, sesuai peraturan Menteri, begitu guru itu dinyatakan telah lulus sertifikasi secara otomatis oleh pihak pengelola APBN langsung mentransfer dana itu ke pihak yang bersangkutan.

"Kami dengar karena kami belum pernah menerima, katanya masing-masing guru mendapat Rp 1,5 juta/perbulan. Sementara kita belum mendapat gaji selama satu tahun," tandasnya

Sejumlah guru berharap kepada pemerintah segera mencairkan dana sertifikasi kepada 76 guru PAI. "Kami dituntut untuk bekerja 24 jam, kami sudah penuhi janji pemerintah, namun kenapa pemerintah abaikan hak-hak kami," pungkasnya

Menanggapi hal itu anggota Komisi E DPRK Aceh Utara, Amiruddin B berjanji pada Rabu (8/5) mendatang akan mempertemukan mereka dengan Kandepag.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
  Tunjangan Guru SPK Harus Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2