Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Setelah 7 Jam, Penyidik KPK Akhiri Penggeledahan di Gedung BI
Tuesday 25 Jun 2013 23:03:37
 

Gedung Bank Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - 45 Orang penyidik KPK yang mendatangi Gedung Bank Indonesia telah selesai melaksanakan tugasnya. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari berkas-berkas dan dokumen terkait kasus Bank Century.

"Informasi yang saya dapat, penggeledahaannya sudah selesai, tinggal meng-administrasikan saja pada departemen yang terkait," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob kepada wartawan, di Gedung BI, Selasa (25/6).

Menurutnya, serah terima dokumen antara pejabat BI dan penyidik KPK juga akan dilakukan. "Akan dibuatkan berita acara serah terima. Ya seperti yang biasa dilakukan KPK," lanjut Peter.

Ketika ditanyakan kenapa para penyidik memeriksa begitu lama, Peter menjelaskan itu merupakan prosedur yang wajar. Mengingat begitu banyak arsip BI yang harus dicek dan disesuaikan dengan kepentingan penyidik.

"Ya mungkin yang bikin lama, ada yang sudah masuk di arsip kita, jadi ya perlu dilihat lagi. Kalau software mereka juga cek di komputer, kalau ada yang diperlukan ya diambil," tuturnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (25/6).

Sementara ketika ditanyakan berapa banyak dokumen yang diambil dia tidak dapat memastikan. "Kalau itu saya tidak update, tentang berapa banyak dari dokumen yang diambil yang paling banyak dari departemen mana," jelasnya.

Sebanyak 45 orang penyidik KPK menggeledah Bank Indonesia hari ini, terkait kasus Bank Century selama 7 jam. Mereka menggeledah BI secara terpisah, sebagian memeriksa di Departemen Perbankan, sementara lainnya di Departemen Moneter. Mereka hendak mencari dokumen yang terkait dengan pengawasan barang, peraturan perbankan, moneter, maupun pemberian fasilitas terkait kasus tersebut.(dni/rni/mok/dtk)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2