Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
Thursday 30 Jul 2015 08:06:04
 

Tampak I Gede Pasek Suardika (kiri), Yulianis (tengah) dan Prof Dr Mahfud MD di Kantor Mahfud MD Institute, Matraman, Jakarta (29/7)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan bendahara M Nazaruddin, yakni Yulianis yang memiliki akun twitter @yulianis13450 pada Rabu (29/7) siang mendatangi Kantor MMD Institute, di Matraman, Jakarta untuk mengadakan pertemuan dengan I Gede Pasek yang memiliki akun twitter @G_paseksuardika guna bertemu dengan Prof Dr Mahfud MD akun @mohmahfudmd untuk melanjutkan interaksi sebelumnya yang dilakukan di media sosial twitter, terkait masalah berbagai hal pada kasus korupsi proyek Hambalang.

I Gede Pasek Suardika mantan politisi partai Demokrat yang kini sebagai Senator, Anggota DPD RI asal Bali ini mendatangai MMD Institute setelah sebelumnya berinteraksi di media sosial twitter dengan Yulianis dan Mahfud MD. I Gede Pasek sobat karib Anas Urbaningrum ini merasa ada sejumlah kejanggalan dan dugaan rekayasa di balik persidangan kasus korupsi proyek Hambalang yang telah menyeret rekannya Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin ke jeruji besi.

Awal pertemuan ini diawali dari tweet yang diperoleh Mahfud MD yang berisikan 3 pernyataan dari Yulianis, Tweet mbak Yulianis salah satu saksi kunci pada kasus korupsi proyek Hambalang, yang menyatakan bahwa mengenai 3 hal besar, yakni Pertama (1) kasus Nazaruddin yang suatu saat keluar bersama istri keluar LP (lembaga pemasyarakatan), Kedua (2) Kasus Kesaksian mbak Yulianis saat sidang Anas Urbaningrum (AU) namun tidak dipakai oleh KPK untuk kebenaran, dan Ketiga (3) Nazarudin kekayaannya masih besar dan mengendalikan perusahaan," ujar Mahfud menjelaskan kepada para awak media cetak, electronik dan media Online di Kantor MMD Institute, Matraman, Jakarta pada Rabu (29/7) siang.

Kemudian Mahfud pun menuturkan, "Reply saya gini ini udah rahasia umum. Dimana Nazar mengendalikan usaha dari dalam bukan hal baru, apalagi keluar LP," ujar Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, sebelumnya Mahfud MD masih ragu-ragu apakah betul ini Yulianis asli, tiba-tiba, bener ini Yulianis asli, Mahfud MD yakin Yulianis yang mantan bendahara Nazaruddin. "Ternyata benar ini Yulianis asli. dan saya bertanggungjawab, dan saya akan meng-Advokasi. Tanggung jawab di situ," jelas Mahfud MD.

"Dan satu lagi hal yang menyeramkan dalam kaitan penegakan hukum. Advokasi, melanjutkan yang belum didengar itu. "Kejaksaan", Oh itu bukan tanggungjawab kami lagi jawab dari pihak KPK. Itu urusan Kejaksaan. Negara ini bahaya kalo begini terus." beliaupun mempertegas lagi pernyataannya.

Selanjutnya, "Banyak tidak fairnya, penanganan kasus seperti Anas Urbaningrum dan Nazar. Banyak kejanggalan. Itu terungkap dalam pertemuan tadi," ujar I Gede Pasek, Rabu (29/7).

"Yang pasti Pak Mahfud MD sebagaimana kapasitas beliau dan integritas beliau, berjanji untuk melakukan advokasi terhadap hal-hal yang disampaikan Yulianis itu," ucap Senator I Gede Pasek.

Kemudian, mantan anak buah Nazaruddin, yakni Yulianis yang datang menemui Mahfud MD untuk menunjukkan bukti dari cuitannya di Twitter terkait kasus korupsi Hambalang, mengatakan,"Saya terhormat, curhatan saya di Tweet direspon. sebagai saksi saya capek melakukan penyidikan yang tajam dan hasilnya mentah di tengah jalan," ungkap Yulianis.

"Setelah penyidikan ke atasnya banyak kepentingan-kepentingan. Karena mereka juga kesulitan. Capek pikiran, fisik untuk penyidikan ini. Namun, dari atas kurang berbuat untuk mereka," jelasnya lagi.

"Saya mau penegakan hukum bagi semua orang sama. Saya tidak bela pak Anas, tidak bela pak Nazar, dengan data saja dibuktikan. Permai itu punya siapa ?. Dari awal Permai itu punya Pak Nazar. Asset nya itu lari ke siapa," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2