JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia benar-benar jadi sasaran empuk penjahat internasional untuk meraup uang haram. Setelah bandar narkoba luar negeri menjadikan Indonesia pasar narkotika, kini mafia kulit kuning masuk dan menjadikan wilayah RI basis kegiatan kriminalnya. Terakhir, polisi mengungkap kasus hacker luar negeri yang menerobos database nasabah bank di seluruh Indonesia dan menggandakan kartu ATM milik nasabah untuk dikuras uangnya.
Polisi hingga kini masih menyelidiki pemilik 3 website yang diduga melakukan penggandaan kartu ATM atau skimming dari luar negeri, dan menjual hasil kejahatannya di Indonesia. Modusnya adalah dengan menerobos database rekening bank nasabah se-nusantara, membuat replika kartu ATM yang terkoneksi dengan nomor-nomor rekening tersebut, dan menjual ATM palsu itu ke tangan pelaku kejahatan.
"Kita sedang melakukan penyelidikan dan identifikasi. Keberadaan orang yang punya data ini ada di luar negeri. 5 Tersangka yang kita tangkap mengaku komunikasinya dengan penjual kartu ATM skimming dengan Bahasa Inggris," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (23/8).
Pertanyaan polisi yang masih belum terpecahkan saat ini adalah bagaimana cara hacker membobol sedemikian banyak database seluruh bank. AKBP Didik pun berkomitmen mengembangkan kasus ini dengan menggandeng internal bank, khususnya bank swasta yang menjadi sasaran kelompok hacker luar negeri ini.
"Bagaimana ketiga web ini bisa membobol, kita masih investigasi lebih lanjut. Kita bekerjasama dengan pihak bank terkait hal ini," ujar AKBP Didik.
Polisi sebelumnya menangkap 5 pria yang terbukti menggasak uang 13 nasabah Bank Central Asia (BCA) berinisial W (32), E (41), A (34), MF (32) dan S (31). Mereka menggasak uang dengan menggunakan ATM palsuatau ATM skimming. Dua dari lima tersangka yaitu W dan E merupakan mantan penghuni salah satu lapas di Jakarta. Diketahui, E membeli 27 ATM skimming dari dalam penjara.
Tersangka E merupakan residivis kasus pemalsuan kartu ATM yang telah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang Jakarta Timur sekitar April 2015.
Petugas menangkap E di Tanjung Duren Jakarta Barat pada 8 Agustus 2015, AG dan YWR di Pademangan Jakarta Utara pada 4 Agustus 2015, MFH dan S di Pasar Pramuka Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2015.
Kejahatan mereka terungkap setelah BCA melakukan investigasi internal pada Februari 2015 lalu, dan melaporkan rekening 13 nasabahnya dibobol hingga merugi Rp 400 juta pada 13 Juli 2015 lalu. Dari hasil investigasi itu, diketahui ada pihak yang melakukan transaksi baik penarikan via mesin ATM, pembelian barang dengan debet, dan penukaran Valuta Asin.
Penjual kartu ATM palsu itu mengirimkan PIN dan kartu ATM palsu yang telah dicetak atas nama nasabah bank ke kantor Pos. Selanjutnya E menyuruh temannya mengambil kiriman paket itu.
Usai menerima kartu ATM palsu itu, E juga menyuruh temannya membeli sejumlah telepon selular menggunakan kartu tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu, satu unit laptop "Toshiba", satu unit mesin cetak, satu unit komputer, beberapa unit telepon selular dan enam lembar KTP palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya) |