SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah dijatuhi vonis 6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (15/12) yang menyidangkan kasus narkotika atas nama terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang (30) kabur dari halaman kantor PN Samarinda yang berada di jalan M. Yamin Samarinda.
Terdakwa Wicang yang merupakan residivis dalam kasus narkotika, karena kasus kali ini merupakan kasus yang dilakukan oleh terdakwa yang mulai menjalani persidangan sejak tanggal 24 Agustus yang lalu. Sebelum kabur, sekitar pukul 15.30 Wita, para tahanan ataupun napi yang barusan saja menerima vonis dari hakim yang menyidangkannya dibsen satu perstu sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, untuk dikembalikan ke Rutan Sempaja Samarinda.
Saat digiring masuk ke mobil tahanan itulah, Wicang meminta izin kepada petugas untuk membuang air kecil, saat petugas lengah, yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri dengan sebuah sepeda motor yang sudah stenbay, yang berada di belakang kantor Pengadilan yang tidak jauh dari mobil tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF. Joko Sutrisno, SH, MH ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya pada, Selasa (15/12) sore membenarkan akan kejadian tersebut, dikatakan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika yang dijerat dengan pasa 114 KUHP, yang sebelumnya Jaksa Penuntuk Umum menuntutnya dengan 8 tahun penjara. Sidang putusan hari ini dilakukan oleh Ketua majelis hakim Hongkun,Ottoh, SH, dengan menjatukan vonis selama 6 tahun penjara.
"Ketika para tahanan akan pulang ke Rutan, semua tahanan di absen dan dibawa menuju ke mobil, saat itu Heriyanto minta izin kepada petugas untuk buang air, saat itu mungkin petugas lengah, dimanfaatkan untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, baju tahanan dibuang di pinggir jalan, sempat dilakukan pengejaran namun tak berhasil," ujar Joko.
Informasi yang dihimpun pewarta sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun teman Heriyanto yang sudah menunggu di belakang pengadilan dengan sebua sepeda motor langsung membawah kabur, hingga tak dapat dilakukan pengejaran.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, terdakwa saat hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan, namun dengan alasan sakit perut dan izin ke toilet saat itu kabur dengan sebua sepeda motor yang ditunggu sebelumnya, baju tahanan dan borgol dibuang di pinggir jalan, ujarnya.
"Terdakwa merupakan residivis, karena kasus ini merupakan yang ketiga, saat ini pihaknya telah melakukan kordinasi degan kepolisian dan pihak lain untuk melakukan pengejaran kepada terdakwa," ujar Kasi Intel.(bh/gaj) |