Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Konvensi PD
Setelah Terpilih, Peserta Konvensi Wajib Memiliki KTA PD
Monday 12 Aug 2013 16:08:21
 

Konvensi Partai Demokrat (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM — Partai Demokrat saat ini masih mendekati kandidat-kandidat calon presiden yang akan ikut dalam konvensi calon presiden. Nantinya, seluruh peserta konvensi yang berasal dari partai politik lain diwajibkan untuk non-aktif dari kepengurusannya di partai. Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Konvensi Suaidi Marasabessy Senin (12/08) sebagaimana di lansir Kompas.com.

"Selain persyaratan yang diatur dalam undang-undang, juga ada persyaratan tambahan. Kalau misal sudah menjadi peserta, dan dia pengurus partai lain, dia harus bersedia non-aktif dari jabatan strukturalnya," ucap Suaidi.

Mantan Kepala Staf Umum TNI itu mengungkapkan, peserta konvensi belum diwajibkan untuk menjadi kader Partai Demokrat. Namun, nantinya jika terpilih sebagai capres yang diusung Partai Demokrat, peserta konvensi itu wajib memiliki karta tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Syarat lainnya bagi peserta konvensi yakni menandatangani pakta integritas. Ada juga yang terkait masalah kompetensi, kemampuan, punya jaminan manajemen diri, dan keberpihakan pada rakyat," katanya.

Suaidi mengakui partainya kini sudah mengundang 10 kandidat, namun belum bisa dipastikan mereka mau menerima ajakan Partai Demokrat. Pada akhir Agustus 2013 ini, panitia konvensi akan mengumumkan secara resmi seluruh peserta yang ikut dalam konvensi.

Seperti diketahui, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik mengungkapkan pihaknya sudah menghubungi 10 tokoh nasional untuk maju sebagai pesert konvensi. Namun, nama kesepuluh orang itu masih dirahasiakan hingga mereka menyatakan kesediannya. Tetapi, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang menyatakan ketertarikannya maju dalam konvensi capres Partai Demokrat.

Mereka adalah Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mantan Ketua MK Mahfud MD, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok, dan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat. Selain itu, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat juga sudah menyampaikan mantan KASAD Pramono Edhie Wibowo dan Dubes RI di Amerika Serikat Dino Pati Djalal.(bhc/kcm/rat)



 
   Berita Terkait > Konvensi PD
 
  SBY Sampaikan Ada 3 Pilihan Koalisi pada 11 Capres Konvensi Demokrat
  Ali Masykur Musa: Moratorium Pertambangan Rekomedasi Darinya di BPK
  Irman Gusman: Jangan Cari Capres Populer, Ini Bukan Indonesian Idol
  Ketua BPK: Jika Menang Konvensi Demokrat, Ali Masykur Harus Mundur Dari BPK
  Dahlan: Mahfud MD dan Anies Saingan Berat di Konvensi Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2