Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Kalimantan Barat
Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
2021-09-02 22:01:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin ) Sartono beserta rombongan menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Kedatangan rombongan dari Pembinaan Kejaksaan Agung RI ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH dengan sumringah di kantornya pada, Rabu (1/9).

Dalam menyambut tamunya tersebut Masyhudi tampak luwes dan supel tanpa rasa canggung, sebab dia juga pernah tugas di Pembicaraan dengan jabatan Karopeg. Sedangkan maksud dan tujuan kunjungan ini, untuk melakukan pendampingan pada satuan kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di satuan kerja (satker) wilayah Kejati Kalbar.

Wakil Jaksa Agung

Nah, untuk acara pelaksanaan pendampingan itu, berlangsung di aula kantor Kejati Kalbar. Dalam acara tersebut, para peserta tampak hikmad pada saat mendengarkan arahan dari Wakil Jaksa Agung (Waja) , Setia Untung Arimuladi melalui aplikasi zoom meeting. Para Jaksa yang turut serta mendengarkan pengarahan Waja ini, dari seluruh Kejari dan Cabjari se-Kalbar.

"Pembangunan Zona Integritas ini, jangan dipandang sebagai beban atau keterpaksaan. Melainkan harus menjadi budaya yang terbangun atas dasar kesadaran dan keikhlasan untuk berubah menjadi lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Setia Untung dari ruang kerjanya, melalui aplikasi zoom di Jakarta, pada Rabu (1/9).

Senada dengan pimpinannya Wakil Jaksa Agung itu, Kajati Kalbar, Masyhudi optimis. Bahwa predikat WBK yang telah diperolehnya itu akan ditingkatkannya menjadi WBBM.

"Saya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami juga terus berbenah diri, untuk merubah pola pikir, pola prilaku, budaya kerja, dari pelayanan birokrasi yang sebelumnya berbelit-belit, kaku, linear, bersifat rutinitas menjadi pelayanan yang cepat, inovatif, efektif, humanis dan melayani masyarakat," ujarnya.

Menurut Masyhudi dirinya terus mendorong dan memberikan semangat kepada para Jaksa di Kejaksaan yang berada dibawah Kejati Kalbar. Agar terus berkomitmen melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

Dalam pertemuan itu, selain Masyhudi tampak juga Wakajati dan para Asisten, Kajari Pontianak, Kajari Sanggau, Kajari Sintang, dan para koordinator turut hadir menyambut rombongan. Setelah itu, Sesjambin memberikan semangat dalam melakukan perubahan yang lebih baik.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejati Kalimantan Barat
 
  Kejati Kalbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruko Perumnas
  Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
  Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
  Setelah WBK, Kejati Kalbar Optimis Raih Predikat WBBM
  Kejati Kalbar Penjarakan 2 Tersangka Korupsi SPK Fiktif Senilai Rp 8,2 M
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2