Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
2020-04-30 06:23:12
 

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi SH MHum (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setia Untung Arimuladi telah diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung secara difinitif, menggantikan almarhum Arminsyah. Pengangkatan tersebut diumumkan Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin secara resmi dari kediaman dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/4).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung tersebut, diumumkan juga pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam Kepres tersebut kata Hari mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan. Pertama, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung. Kedua, Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan ketiga Dr. Fadil Zumhana, sh. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sesuai dengan Keppres para pejabat itu akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Jaksa Agung juga memberitahukan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 9.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Berhubung waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, kata Hari untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19 itu, maka upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik melalui teleconference.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2