Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
2020-04-30 06:23:12
 

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi SH MHum (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setia Untung Arimuladi telah diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung secara difinitif, menggantikan almarhum Arminsyah. Pengangkatan tersebut diumumkan Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin secara resmi dari kediaman dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/4).

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, disamping mengumumkan pejabat difinitif Wakil Jaksa Agung tersebut, diumumkan juga pejabat difinitif Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam Kepres tersebut kata Hari mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terhitung sejak saat pelantikan. Pertama, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung. Kedua, Tony Tribagus Spontana, SH. M.Hum, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan ketiga Dr. Fadil Zumhana, sh. MH. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sesuai dengan Keppres para pejabat itu akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Jaksa Agung juga memberitahukan bahwa pelantikan tersebut akan dilaksanakan secara terbatas pada Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 9.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Berhubung waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19, kata Hari untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19 itu, maka upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik melalui teleconference.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2