JAKARTA, Berita HUKUM - Waktu terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2012 yaitu 10 menit 6 detik. "Artinya pada 2012 setiap 10 menit 6 detik terjadi satu kasus kejahatan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno, saat Jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (27/12).
Kapolda menjelaskan, waktu terjadinya sebuah tindak kriminal (crime clock) pada tahun 2012 ini mengalami perlambatan selama 9 detik. Yaitu dari 9 menit 57 detik (365 x 24 x 60 x 60= 57.779 kasus) di tahun 2011 menjadi 10 menit 6 detik (365 x 24 x 60 x 60= 54.391 kasus) di tahun 2012.
Kapolda menjelaskan, secara umum selama 2012 situasi kamtibmas mengalami penurunan. Dari jumlah kasus tindak pidana (crime total), dari 57.779 kasus di tahun 2011 turun menjadi 54.391 kasus pada 2012 atau turun sebanyak 3.388 kasus (5,86%).
Kemudian, dari penyelesaian tindak pidana (crime clearence) juga mengalami penurunan dari 32.689 kasus pada tahun 2011 menjadi 32.456 kasus turun sebanyak 233 kasus atau 0,71%. Sedangkan prosentase untuk tingkat penyelesaian kasus tindak pidana mengalami kenaikan dari 56,57% pada 2011 menjadi 59,67%. "Naik sebesar 3,1%," ucapnya.
Selain itu, untuk risiko penduduk terkena tindak pidana (crime rate) juga menurun dari 263 orang di tahun 2011 menjadi 251 orang pada 2012 atau turun sebanyak 12 orang (4,56%). "Jadi setiap 100 ribu penduduk di wilayah DKI sebanyak 251 orang menjadi korban kejahatan," tandasnya.(mbs/bhc/sya) |