Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Setya Novanto Klaim Hanya Jalankan Surat ARB
Thursday 07 Jan 2016 08:01:23
 

Ilustrasi. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, Setya Novanto.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengklaim surat yang dibuatnya terkait perombakan pimpinan F-PG hanya meneruskan surat DPP Partai Golkar tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI.

"Kami hanya meneruskan saja surat Pak Ical (Aburizal Bakrie)," kata Novanto usai melayat ibunda Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (6/1) malam.

Pernyataan Novanto itu merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Novanto enggan mengomentari lebih lanjut terkait surat perombakan pimpinan F-PG yang telah dikeluarkan dan ditanda tanganinya. Dia juga tidak mau berkomentar apakah surat itu menyalahi aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR.

Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan yang ditandatangani Setya Novanto merombak pimpiman Fraksi Partai Golkar di DPR, salah satu isinya menyebutkan Novanto mengisi posisi Ketua Fraksi Golkar menggantikan Ade Komaruddin.

Surat tersebut ditandatangani Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dengan Nomor: SJ 00.686/MFPG/DPRRII/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Dalam surat itu disebutkan, merujuk Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-68/DPP/GOLKAR XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penggantian Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar.

Surat Novanto itu menjelaskan bahwa dalam surat DPP Golkar itu disebutkan bahwa Ketua FPG DPR Setya Novanto, Sekretaris FPG DPR Azis Syamsuddin, Bendahara FPG Robert Joppy Kardinal, Ketua BANGGAR DPR Kahar Muzakir.

Dalam surat itu, Novanto mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh Pimpinan DPR RI.(tt/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2