Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Garam
Sharif Minta Importir Optimalkan Garam Rakyat
Saturday 06 Oct 2012 11:46:13
 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan kewajiban importir produsen untuk segera menyerap dan membeli hasil panen garam rakyat. Selain itu, KKP juga minta garam impor untuk konsumsi yang berada di gudang penyimpanan tidak dipasarkan terlebih dahulu. Pasalnya, sebanyak 12 importir produsen garam konsumsi telah menyepakati untuk menyerap garam rakyat dengan target penyerapan tahun ini sebesar 965 ribu ton. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, (4/10) di Jakarta.

Lebih lanjut, Sharif menekankan agar para importir garam lebih memprioritaskan menyerap garam rakyat ketimbang melakukan importasi. Larangan impor garam pada musim panen raya sebelumnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 58 / M - DAG / PER / 9 / 2012 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 4 September 2012, disebutkan bahwa satu bulan menjelang masa panen raya, saat berlangsung masa panen rata, serta dua bulan setelah panen raya, Importir Produsen garam konsumsi dilarang melakukan impor garam konsumsi. "Apabila produksi garam rakyat itu terserap seluruhnya maka harga garam akan tetap stabil mengikuti Harga Patokan Pemerintah (HPP) sebesar Rp 750 per kg untuk garam kualitas satu dan garam kualitas kedua dipatok Rp 550 per kg", ujarnya.

Menghadapi harga garam rakyat yang terus merosot tajam dibawah HPP, KKP mendorong Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional untuk segera melakukan tindakan pemanggilan kepada para importir produsen garam impor untuk mendapatkan laporan realisasi penyerapan garam rakyat. Selain itu, KKP juga akan segera melakukan penetapan standar kualitas garam untuk penentuan harga secara obyektif bagi petambak garam. "penetapan standar kualitas garam dimaksudkan agar para pengepul / tengkulak tidak secara sepihak menetapkan kualitas garam di tingkat petambak", tegas Sharif.

Tercatat, stok yang ada di PT. Garam per 14 September 2012 sebesar 89.000 ton sedangkan sisa produksi 2011 sebesar 18.403 ton. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) 2012 sendiri menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Produksi garam yang bersumber dari tujuh sentral garam adalah sebanyak 693.676,021 ton. Sedangkan hasil produksi garam rakyat dari 40 Kabupaten / Kota penerima PUGAR 2012 sebesar 827.960,73 ton, terdiri dari produksi lahan penerima BLM PUGAR sebesar 752.589,10 ton dan lahan non PUGAR 75.371,63 ton. Selain itu, sisa stok garam rakyat tahun 2011 masih tercatat sebanyak 30.127 ton. Masa panen raya garam rakyat sendiri akan berakhir pada bulan Oktober 2012, sehingga KKP memastikan bahwa produksi garam rakyat diperkirakan mencapai target PUGAR sebesar 1,32 juta ton. “Dengan demikian, estimasi kebutuhan garam konsumsi nasional sebesar 1,4 juta ton dapat terpenuhi dari produksi garam rakyat dan juga produksi yang dihasilkan oleh PT. Garam”, jelasnya.

Sebagai anggota Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional, KKP berkewajiban untuk membantu petambak garam rakyat. KKP melalui Ditjen KP3K akan melakukan pertemuan khusus dengan para koperasi PUGAR, guna mengakses sumber dana PKBL / CSR dan KUR dalam rangka pembelian garam rakyat. Disamping itu, KKP juga akan mendorong koperasi PUGAR yang telah menerima dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk bermitra dalam pembelian garam rakyat. Untuk itu, tahun 2013, Ditjen KP3K telah mengalokasikan dana PUGAR untuk pembuatan gudang tempat penyimpanan garam bagi kepentingan penyimpanan produksi garam rakyat, yang bertujuan untuk mengatur penjualan sehingga bisa membantu untuk menstabilkan harga di tingkat petambak, sambung Dirjen KP3K, Sudirman Saad.

Tak hanya itu, KKP juga meminta Pemerintah Daerah yang mendapatkan bantuan PUGAR untuk membantu melakukan pembelian garam rakyat yang dilaksanakan melalui Perusahaan Daerah. “Salah satunya telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan”, ungkap Sudirman.

Di samping itu, KKP akan melanjutkan berbagai program, di antaranya pengembangan teknologi bio membran, peningkatan peran penyuluh garam serta koordinasi lintas kementerian. Selain itu, BLM dan Non BLM pun akan dikucurkan sebesar Rp.107,6 Miliar yang akan melibatkan sebanyak 29 ribu petambak garam yang tergabung dalam 3.035 kelompok usaha garam rakyat untuk menggarap lahan garam seluas 16.500 hektar.(kkp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2