Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Si Kancil, Koruptor dan Sebuah Kegelisahan
Wednesday 04 Nov 2015 08:03:20
 

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja: melalui Teacher Supercamp, pendidik dapat menghasilkan karya berkualitas bagi generasi muda
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisah si Kancil yang mencuri timun, bisa jadi merupakan salah satu dongeng termasyhur masa kecil. Bahkan, dongeng ini juga dipopulerkan melalui lagu, “Si kancil anak nakal, suka mencuri ketimun. Ayo lekas dikurung, jangan diberi ampun.”

Lagu dan dongeng tadi, kerap digunakan masyarakat untuk mengajarkan budi pekerti. Namun, di balik kisah itu, ada kegelisahan yang disampaikan salah satu dari 25 peserta Teacher Supercamp, Bara Pattiraja yang merupakan guru SMA Suryamandala Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau kancil mencuri timun, apakah tandanya kita diajarkan nilai curang dari sang kancil? Tetapi kita tidak pernah diajak berdiskusi dengan guru ataupun orang tua kita lebih jauh,” katanya dalam acara Pembukaan Teacher Supercamp di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin (2/11).

Bara menambahkan, dengan diskusi, kita bisa mentransfer nilai-nilai luhur yang patut diteladani. Menyampaikan mana yang boleh dan tidak boleh. “Bahwa biar bagaimanapun mencuri itu dilarang oleh agama. Atau apakah dengan cerita itu menggambarkan negeri kita menjadi sarang koruptor, yang pandai dan cerdik tetapi mencuri?” katanya.

Karena itu, ia merasa cerita pendek atau dongeng, bisa memberikan pengaruh positif, terutama dalam upaya pencegahan korupsi. Maka tak heran, kalau Bara mengaku senang sekali bisa terpilih sebagai salah satu peserta Teacher Supercamp yang digelar KPK.

“Saya jauh dari NTT. Semoga sepulang dari sini saya bisa membuat cerita yang baik untuk pencegahan antikorupsi ke remaja dan anak-anak,” katanya.

Dalam acara pembukaan itu, juga digelar seminar bertajuk “Membangun Generasi Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Antikorupsi” yang menghadirkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Literasi Taufik Hanafi.

Dalam seminar Adnan berjanji KPK akan mengoptimalkan peran guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, konten antikorupsi untuk segmen remaja belum memadai. “Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki dan mengoptimalkan peranan dalam penerapan pendidikan antikorupsi, terutama untuk kalangan para remaja,” katanya.

Adnan juga menambahkan pelibatan guru dalam pendidikan antikorupsi terutama untuk kalangan para remaja, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan guru dalam penulisan literatur antikorupsi terutama untuk kalangan remaja merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan antikorupsi,” pungkas Adnan.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2