Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Riau
Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
2019-01-29 22:33:55
 

Muhamad Nasir, Calon Anggota DPR RI dari partai Demokrat untuk Dapil Riau II.(Foto: Istimewa)
 
SIAK, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Siak kembali menjadi yang terbaik di Provinsi Riau, dengan pencapaian kategori B untuk Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE Sakip) tahun 2018. Dibanding tahun sebelumnya, pencapaian tahun ini naik enam poin sehingga menjadi yang tertinggi se-Riau.

Penghargaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) RI tersebut diserahkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/1) pagi. Jumlah nilai Siak adalah 66,26 atau naik enam poin dari tahun sebelumnya dan menjadi tertinggi di Riau.

Dokumen Laporan Hasil Evaluasi Sakip diserahkan oleh Menteri PAN dan RB Syafruddin dan diterima Wakil Bupati H Alfedri. Kegiatan juga bersempena acara puncak Sakip Award 2018 bertema Making Change, Making History.

Menanggapi penghargaan tersebut, Calon Anggota DPR RI Dapil Riau II, Muhamad Nasir, mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah di raih. Dirinya juga memberikan catatan agar penghargaan seperti ini dijadikan batu loncatan untuk terus memberikan pelayanan dan peningkatan kinerja seluruh perangkat kerja.

"Selamat atas pencapaian yang berhasil diraih oleh pemerintah Siak. Semoga ini menjadi prestasi yang mampu meningkatkan kinerja pemerintah dan juga peningkatan pelayanan bagi masyarakat" ungkapnya pada awak media di Siak, (29/1).

Sementara itu, Menteri PANRB dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja kepada seluruh Instansi Pemerintah di Wilayah I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat). Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah.

Caleg dari Partai Demokrat yang merupakan tokoh masyarakat Riau ini juga menambahkan pentingnya terobosan baru dalam hal pelayanan kepada masyarakat supaya kedepan kemudahan dalam mengurus administrasi bisa diraskan oleh masyarakat. "Semoga kedepan kinerja pemerintah Siak semakin baik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tutupnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Riau
 
  Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
  Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
  Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
  Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
  Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2