Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Caleg
Siap Jadi Caleg, Fadjar Mundur Dari Kursi Sekda DKI
Tuesday 09 Apr 2013 23:26:39
 

Fadjar Panjaitan (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski masa pensiunnya baru akan berakhir pada September mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, sudah lebih dulu melepas jabatannya. Pengunduran dirinya sebagai Sekda DKI ini, karena ia akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 mendatang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama membenarkan, Fadjar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, maka harus mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) dan otomatis dari jabatanya. "Salah satu caleg partai politik. Sesuai peraturan harus mundur," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/4), sebagaimana dilansir BeritaJakarta.com

Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Wiriyatmoko, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI. Hingga saat ini, belum ada calon pengganti Fadjar. Pihaknya masih akan mencari pejabat dengan pangkat tertinggi yang masih lama masa pensiunnya. "Pak Moko (Wiriyatmoko) tadinya Plh kemudian jadi Plt. Kita mau cari orang pangkatnya tinggi yang masih jauh pensiunnya. Tapi belum ada calon. Kita akan ambil orang dari dalam," ujarnya.

Menurut Basuki, tradisi di DKI tidak pernah Plt atau Plh diangkat menjadi sekda. Sehingga belum tentu, Wiriyatmoko diangkat menjadi sekda sebagai pengganti Fadjar. "Belum tentu dia (Wiriyatmoko). Dia menjabat sampai ada yang terpilih. Kita maulakukan fit and proper test dulu," jelasnya.

Fadjar Panjaitan mengakui, dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Surat tersebut diserahkan pada Senin, 8 April 2013, kemarin. "Saya tidak ada masalah mengundurkan diri," kata Fadjar.

Ia menyebutkan selama lima hari dirinya cuti yakni dari 1-5 April. Kemudian kembali masuk kerja pada 8 April 2013 dan langsung mengundurkan diri. Alasan yang tertera dalam surat pengunduran diri karena pada akhir Maret dirinya masuk menjadi anggota partai politik. "Saya akan mencalonkan diri sebagai caleg dari PDI-P. Tidak mungkin pencalegan menunggu saya pensiun. Jadi saya harus mengikuti aturan yang ada. Kalau sudah jadi anggota parpol, saya tidak berhak lagi jadi PNS," tegasnya.

Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Pantas Nainggolan membenarkan, jika Fadjar menjadi caleg DPR RI dari partainya. Fadjar akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 3 untuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang memperebutkan 8 kursi. "Iya benar dia masuk ke PDI-P dan menjadi caleg DPR RI," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, pada 1 September mendatang Fadjar sudah memasuki masa pensiun. Fadjar sudah pernah diperpanjang masa jabatannya sebanyak satu kali. "Pada Agustus mendatang Pak Fadjar memasuki usia 58 tahun," kata Made.

Seperti diketahui, Fadjar Panjaitan dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta pada 5 Oktober 2010. Fadjar mengawali kariernya sebagai PNS dari bawah. Sejumlah jabatan pernah dipegangnya mulai dari Camat Kalideres, Sekko Jakarta Timur, Bupati Kepulauan Seribu, Walikota Jakarta Barat, dan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan.(bhc/bj/rt)



 
   Berita Terkait > Caleg
 
  KPU Dorong Masyarakat Beri Masukan atas Daftar Calon Sementara (DCS)
  Tolak Caleg Bermasalah, KPUD DKI Jakarta Harus Transparan
  Banyak Caleg Tidak Memenuhi Berkas, Parpol Layaknya Kelompok Arisan
  PKB Pastikan Tidak Ada Caleg Ganda
  Caleg Tidak Melengkapi Berkas, Langsung Dicoret
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2