JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka ZA (27) dan PRH (25) pembobolan rekening nasabah Bank dari dalam Lapas dengan modus SIM Swap Fraud. ZA dan PRH melakukan illegal akses terhadap email nasabah yang didapat dari salah satu web phising dan membobol Rp 502 juta.
"Tersangka ZA menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke 15 rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat handphone tablet," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (30/11).
Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru, atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan Almarhum JREPG (Oknum Petugas Lapas) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.
Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dibantu salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpulkan nomor-nomor rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.
"Uang di dalam rekening milik korban sebesar Rp 520 juta telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG," paparnya.
Dalam melakukan aksinya, email milik korban AK telah dikuasai ZA sejak tahun 2017. Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai.
Untuk mengantisipasi kejahatan Sim Swap Fraud, Kombes Dani menyarankan masyarakat untuk update user dan password perbankan yang dimiliki, setiap 3 – 6 bulan. "Jangan menggunakan user dan password yang sama dalam aplikasi yang berbeda. Lalu jaga rahasia perbankan, seperti password internet banking, m-banking, PIN ATM, termasuk PIN telepon," ucapnya.
Selain itu, para nasabah tidak publikasikan nomor HP di media sosial atau gunakan nomor HP berbeda untuk aktivitas perbankan. Jangan pernah memberikan informasi seputar perbankan termasuk kartu kredit, apabila ada telepon atau SMS tak dikenal.
Dari para tersangka polisi menyita, barang bukti, Flasdisk berisi data nasabah, satu bundel fotocopy formulir permohonan penggantian kartu sim card, Rekaman CCTV yang telah di export ke dalam Flashdisk, 3 Handphone, Kartu Keluarga, KTP, Kartu ATM Bank, Lembar foto copy Surat Kuasa, struk bukti transfer antar Bank, Resi bukti pengiriman JNE dan memory card dengan kapasitas 8 GB.(bh/as) |