Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pembobolan Bank
Siber Bareskrim Polri Menangkap 2 Tersangka Pembobol Bank dari Dalam Lapas
2018-11-30 22:05:19
 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni, saat jumpa pers Jumat (30/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka ZA (27) dan PRH (25) pembobolan rekening nasabah Bank dari dalam Lapas dengan modus SIM Swap Fraud. ZA dan PRH melakukan illegal akses terhadap email nasabah yang didapat dari salah satu web phising dan membobol Rp 502 juta.

"Tersangka ZA menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke 15 rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat handphone tablet," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (30/11).

Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru, atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan Almarhum JREPG (Oknum Petugas Lapas) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dibantu salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpulkan nomor-nomor rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.

"Uang di dalam rekening milik korban sebesar Rp 520 juta telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG," paparnya.

Dalam melakukan aksinya, email milik korban AK telah dikuasai ZA sejak tahun 2017. Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai.

Untuk mengantisipasi kejahatan Sim Swap Fraud, Kombes Dani menyarankan masyarakat untuk update user dan password perbankan yang dimiliki, setiap 3 – 6 bulan. "Jangan menggunakan user dan password yang sama dalam aplikasi yang berbeda. Lalu jaga rahasia perbankan, seperti password internet banking, m-banking, PIN ATM, termasuk PIN telepon," ucapnya.

Selain itu, para nasabah tidak publikasikan nomor HP di media sosial atau gunakan nomor HP berbeda untuk aktivitas perbankan. Jangan pernah memberikan informasi seputar perbankan termasuk kartu kredit, apabila ada telepon atau SMS tak dikenal.

Dari para tersangka polisi menyita, barang bukti, Flasdisk berisi data nasabah, satu bundel fotocopy formulir permohonan penggantian kartu sim card, Rekaman CCTV yang telah di export ke dalam Flashdisk, 3 Handphone, Kartu Keluarga, KTP, Kartu ATM Bank, Lembar foto copy Surat Kuasa, struk bukti transfer antar Bank, Resi bukti pengiriman JNE dan memory card dengan kapasitas 8 GB.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2