Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hercules
Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
Thursday 30 May 2013 12:39:57
 

Hercules dan puluhan Anggotanya saat dibekuk.((Foto: BeritaHUKUM.com/ick)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Sidang perdana Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, kamis (30/5) Herkules didakwa atas kepemilikan senjata api ilega ldengan, UU darurat No. 12 tahun 1951, Hercules didakwa pasal kasus Pemerasan 368 KUHP, dan untuk dakwan berlapis dikenakan pasal 160 penghasutan, Pasal 170 bersama-sama melakukan kejahatan. Pengamanan sidang ini, polisi menyiagakan kendaraan Barracuda dan mobil water cannon. Metal detector juga disiapkan untuk memeriksa setiap pengunjung sidang.

"Setiap pengunjung akan diperiksa untuk antisipasi membawa barang yang dilarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta.

700 ratus aparat kepolisian bersenjata lengkap dari polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, nampak bersiaga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hercules terlihat hadir dang mengenakan kopiah berwarna hijau bermotif terlihat juga hadir ke PN Jakarta Barat. Para pendukung dan simpatisan Hercules. Penangkapan puluhan preman di kawasan, jalan lapangan bola, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat sore itu sempat mendapat perlawanan.

Seperti yang telah di beritakan pria yang diketahui bernama Hercules ditahan. Dalam sebuah operasi penangkapan premanisme dan merupakan aksi memberantas preman di ibukota Jakarta yang sudah meresahkan warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi, penangkapan ini buntut dari aksi premanisme yang meresahkan warga. Saat anggota sedang melakukan apel di kawasan rawan premanisme mereka diserang, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 49 orang preman dan Hercules.

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan menambahkan, "Polisi sudah berhasil mengamankan dan menahan 49 orang anak buah Herkules dan sejumlah senjata tajam," ungkapnya (8/3).

Untuk ke 49 orang anak buahnya yang akan menjalani sidang, didampingi total 47 tim pengacara yang telah di siapkan Hercules.

Polda Metro Jaya pada 8 Maret lalu menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya, selanjutnya menetapkan Hercules dan 49 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api, senjata tajam, air soft gun, dan melawan petugas dan menghasut, melakukan pemerasan, dan setelah terlibat bentrok dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place, Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hercules
 
  Penyidik Polres Jakarta Barat Gunakan UU TPPU Untuk Hercules Rosario Marshal
  Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
  Sidang Hercules Rosario Marshal Polisi Siagakan 700 Personil
  Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
  Ketua GRIB Hercules Disangka Lakukan Pemerasan Hingga Miliaran Rupiah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2