JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (21/5) kembali melakukan sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi Simulator SIM, dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo.
Di temui di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Senin (20/5) Pengacara Djoko Susilo. Tengku Nasrullah mengatakan, jalanya materi persidangan, bahwa hukum yang mengatakan untuk kasus (TPPU) itu harus ada predikat crimenya. Persoalanya adalah, apakah harus dibuktikan terlebih dahulu prediket crime,? atau boleh berbarengan prediket crimenya.
Hukum acara menyebutkan boleh diajukan secara bersamaan diatur dalam pasal 69, masalahnya adalah, jika (TPPU) setelah kasus Simulator ada predikat crimenya, yaitu tuduhan Korupsi, "Apakah karena penghasilan Djoko dari tahun 2003 tidak dapat di buktikan," ujar Nasrullah.
"Apa tuduhanya karena penghasilan 2003 sampai 2010 tidak bisa dibuktikan sumbernya dari mana asalnya, itu prediket crime, langsung dapat diasumsikan korupsi, apa seperti itu hukum," ujar Nasrullah kembali.
Di jelaskanya pada tahun 2003 dalam UU 2010 di sebutkan, untuk tidak pidana pencucuian uang yang di lakukan sebelumnya disidik dan dituntut dengan menggunakan UU 2003, sedangkan dalam UU 2003 itu disebutkan kewenangan Penyidik dan Penuntut dari Kepolisian, jelas Nasrullah. "UU itu mengatakan demikian kalimatnya, dan bukan bahasa saya," tegasnya.
Ditanya soal berapa Saksi yang akan hadir dalam perdidangan Djoko Susilo hari ini, Selasa (21/5).
Nasrullah menjawab kita belum mempetakan siapa saja menjadi saksi, siapa saja yang dapat menguntungkan kita, seharusnya kita bisa meminta pihak bersangkutan, pihak bersangkutan wajib untuk hadir dan memberikan keterangan untuk Projusticia.
"Hari ini ada 2 dari BNI. 3 dari unsur rekanan pengadaan Simulator, dan ada 2 lagi saya lupa, total akan ada 7 orang Saksi yang dipanggil, dan kita sudah mempersiapkan untuk ke 7 saksi ini," pungkasnya.(bhc/put) |