Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Sidang Irjen Djoko Susilo Memeriksa 7 Orang Saksi
Tuesday 21 May 2013 12:38:19
 

Pengacara Djoko Susilo. Tengku Nasrullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (21/5) kembali melakukan sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi Simulator SIM, dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Di temui di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Senin (20/5) Pengacara Djoko Susilo. Tengku Nasrullah mengatakan, jalanya materi persidangan, bahwa hukum yang mengatakan untuk kasus (TPPU) itu harus ada predikat crimenya. Persoalanya adalah, apakah harus dibuktikan terlebih dahulu prediket crime,? atau boleh berbarengan prediket crimenya.

Hukum acara menyebutkan boleh diajukan secara bersamaan diatur dalam pasal 69, masalahnya adalah, jika (TPPU) setelah kasus Simulator ada predikat crimenya, yaitu tuduhan Korupsi, "Apakah karena penghasilan Djoko dari tahun 2003 tidak dapat di buktikan," ujar Nasrullah.

"Apa tuduhanya karena penghasilan 2003 sampai 2010 tidak bisa dibuktikan sumbernya dari mana asalnya, itu prediket crime, langsung dapat diasumsikan korupsi, apa seperti itu hukum," ujar Nasrullah kembali.

Di jelaskanya pada tahun 2003 dalam UU 2010 di sebutkan, untuk tidak pidana pencucuian uang yang di lakukan sebelumnya disidik dan dituntut dengan menggunakan UU 2003, sedangkan dalam UU 2003 itu disebutkan kewenangan Penyidik dan Penuntut dari Kepolisian, jelas Nasrullah. "UU itu mengatakan demikian kalimatnya, dan bukan bahasa saya," tegasnya.

Ditanya soal berapa Saksi yang akan hadir dalam perdidangan Djoko Susilo hari ini, Selasa (21/5).

Nasrullah menjawab kita belum mempetakan siapa saja menjadi saksi, siapa saja yang dapat menguntungkan kita, seharusnya kita bisa meminta pihak bersangkutan, pihak bersangkutan wajib untuk hadir dan memberikan keterangan untuk Projusticia.

"Hari ini ada 2 dari BNI. 3 dari unsur rekanan pengadaan Simulator, dan ada 2 lagi saya lupa, total akan ada 7 orang Saksi yang dipanggil, dan kita sudah mempersiapkan untuk ke 7 saksi ini," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2