Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Agama
Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
Monday 08 Jul 2013 20:28:58
 

Menteri Agama Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Isbat Menteri Agama dengan puluhan Ormas dan Lambaga Persahabatan Umat Islam, serta Dubes Negara Islam dan Negara tetangga, akhirnya Menteri Agama mengumumkan, Berdasarkan laporan-laporan posisi Hilal adalah minus 0,38 menit berdasarkan laporan dari 36 orang yang ada di berbagai tempat, serta dari 12 tempat yang merespon tidak ada satupun yang menolak kemudian melalui paparan ilmiah, Pak Cecep. Bahwa Hilal di Pelabuhan Ratu posisi 0,3 drajat dan umur hilal 3 jam.

"Setujukah bila saya simpulkan 1 Ramadhan 1434 Hijrah jatuh pada hari Rabu, (10/7) Bismillahirrahmanirrahim 1 Ramadhan adalah hari Rabu,(10/7)," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali.

Saya menghimbau untuk menjaga persatuan dan kesatuan lebih utama ketimbang membesarkan perbedaan.

Saya pertimbangkan ada yang meminta Kementerian Agama melakukan dialog Intensip mengenai kriteria yang berbeda-beda.

Sementara ormas Islam dari Persis, mengatakan dan Serikat Islam Indonesia, semua ormas sudah rapat dan kami tunduk pada Pemerintah pusat, kami serahkan dan kami sepakat bahwa 1 Ramadhan 1434 Hijriah.

Sedangkan Pengurus Besar NU Abdul Malik Madani, mengungkapkan sebenarnya pengurus besar NU menginginkan bila masalah sangat jelas maka langsung saja, kapan waktu 1 Ramadhan, bahwa umat (NU) yang di Papua sudah menunggu lebih baik di putuskan sekarang.

Menurut pengurus besar (NU) Rukyat maupun Hisab tidak boleh di tinggalkan, karena hisab membantu Rukyat dan dengan hisab juga mempengaruhi hasil Hisab yang lain.

Al Jamiatul Wasliyah, mengungkapkan kami agak sedih karena dari banyak tamu yang hadir di sini dan tidak di sebutkan Pak Menteri, Ormas Al, Wasliyah.

Menurut kami ketinggian Hilal 0,3 derajat dan Hilal tidak mungkin dapat dilihat dan kami sangat patuhi apa yang diputus Ulil Amri.

Ormas PII, Azar Azis Sekertaris Majelis Syuro, bahwa hak Hisab dan Rukyat hak semua orang, hanya saja Hak Isbat tidak boleh di berikan kepada semua orang, karena akan terjadi kekacauan.

Ditambahkanya, bila setiap elemet mengumumkan maka bisa-bisa awal Ramadhan berbeda bisa sampai 4 hari dan ini akan membuat kekacauan.

Hak Isbat adalah hak supel hak ulim Amri. Bagaimana seorang Badui yang melihat hilal, maka dia tidak mengumumkan rakyatnya namun menyampaikannya pada Nabi dan Nabi yang menyampaikanya, maka ini tanggung jawab Ulil Amri dan Ulil Amri tidak bisa melepas tanggung jawabnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2