Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penggelapan
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
2020-07-09 18:50:37
 

Tampak suasana saat sidang Kasus dugaan penggelapan transaksi e-commerce Uang senilai Rp 556 juta di PN Jaktim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan penggelapan transaksi jual beli online (e-commerce) mencuat di PN Jaktim. Uang senilai Rp 556 juta yang dibeberkan dalam persidangan terkait transaksi pada aplikasi tokopedia.

Saat itu, akun serta nomor rekening bank juga disebut-sebut terkait uang masuk antara rekening pribadi dan perusahaan bisnis daring tersebut. Bukti-bukti pun dipertanyakan saat kesaksian diruang sidang.

"Apakah tercatat di Tokopedia akun-nya, nomor rekening PT Pangansari Utama dari mana saudara tahu ?. Kan anda yang melaporkan. Pernah nggak mendaftar secara resmi di tokopedia, apa yang dimiliki dokumen tokopedia," ujar Heryanto, SH selaku Kuasa Hukum kepada saksi, Kamis (9/7).

Diketahui, Bagus Setianto yang tak lain merupakan mantan Supervisor di PT Pangansari Utama Food Distrubusion (PUFD) duduk sebagai terdakwa. Dalam perkara penggelapan ini melibatkan Glomart, Pangansari Utama Food Distribution dan Tokopedia yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur.

Namun demikian, penasehat hukum terdakwa juga ingin mengetahui proses penggelapan yang dimaksudkan itu kepada saksi berbaju batik. Kemudian terjadinya indikasi penggelapan pun turut dimintai penjelasan perihal tagihan pembayaran di Tokopedia.

"Tadi saudara katakan 2018-2019 tidak ada pengembalian tetapi dalam transaksi seperti itu tadi dia katakan kerugian 550 lebih. Tadi tidak ada sudah saudara cek," ungkapnya.

"Dari 100 transaksi itu, masuk Agustus 2019 50 juta ke Bank Mandiri atas nama perusahaan Pangansari tadi saudara tiga kali katakan. Anda melaporkan dia, tanggal 15 Nopember anda melaporkan. Apakah anda bertahan dengan keterangannya anda sebagai saksi harus ada persiapan," tegasnya.

Sri Asmarani selaku Ketua Majelis Hakim PN Jaktim juga mempertanyakan terkait transaksi pembayaran yang diketahui oleh saksi di aplikasi toko online tersebut.

Dia menambahkan, transaksi pembayaran dalam perkara ini ada dua nomor rekening dan Sri mengharapkan saksi dapat merincikan aliran pembayaran. Seperti yang diutarakan sebelumnya, saksi mengatakan bahwa pelunasan pembayaran masuk ke rekening pribadi diluar tokopedia.

"Maksudnya bisa tahu tokopedia belum bayar dari mana itu tahunya. Maksudnya tagihan udah lunas maksudnya bukan rekening tokopedia tetapi rekening pribadi," tanya majelis hakim.

Kejadian transaksi melalui rekening pun sempat disinggung oleh JPU Kejari Jaktim. Hanya saja dengan singkat penuntut umum ingin mengetahui tanggal transaksi melalui rekening Bank Mandiri itu.

"Yang tadi bilang ada transfer-transfer tanggal berapa," kata Donald Siswanto, SH dengan didampingi Handri Dwi Z, SH.(bh/dd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2