Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Proyek SAFVER
Sidang Kasus SAFVER dengan 4 Terdakwa di PN Tipikor Bandung
Wednesday 18 Dec 2013 18:54:20
 

PN Tipikor Bandung Jawa Barat kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi dana Hibah dari Bang Dunia (ADB) dalam program SAFVER terdakwa Ahman rukman dan Pengacaranya Sirot SH.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi dana Hibah dari Bang Dunia (ADB) dalam program SAFVER ( Bantuan Guna Budidaya dan Pengembangan Bibit Ikan) di Kementrian Kelautan dan Perikanan yang menjadikan 4 orang terdakwa dari Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan Saksi-saksi, kali ini hadir Saksi Leny, seorang PNS dari Kabupaten Sumedang, Leny sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang proyek program SAFVER, dimana dalam kesaksianya Leny menyatakan sudah sesuai dengan tugas dirinya dalam menyusun jadwal lelang dan membuat, menyiapkan harga dan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media elektronik.

"Saya sudah menandatangani fakta intergritas, dan saya tidak melaksanakan secara utuh pekerjaan saya pak hakim, ada 3 orang yang menjalankan pekerjaan saya, yaitu Ketua Pak Nadi, saya hanya laksanakan dan benar saya menerima honor dari pekerjaan saya sebagai panitia lelang," ujar Leny.

Dijelaskanya lebih lanjut bahwa, dirinya pada saat itu disibukan dengan kegiatan lain, pengadaan proyek SAFVER benar terlaksa dan sukses, namun benar saya tidak melaksanakan langsung, saya hanya tanda tangan dan dilaksanakan oleh pihak lain.

"Anda tidak mau kerja penuh, namun terima honor penuh, ini proyek negara, ada tugas besar terhadap rakyat," ujar Hakim Ketua Herry Aprianto, Selasa (17/12) di PN Tipikor Bandung.

Sementara JPU dari Kejari Sumedang Arjuna Tambunan menanyakan, "apakah perusahan yang ikut dalam lelang ada melakukan penawaran?

"Saya tidak tau pak!.
Saya lupa, saya tidak pernah ikut langsung ke PPK, dan tidak pernah diundang, dan saya tidak pernah dikasih tahu, mungkin karna saya sibuk," ujar Leny.

Sedangakan saksi lainya Hj, Titong Direktur CV Aneka Karya mengatakan bahwa, dirinya benar mendapatkan proyek pengadaan bibit Ikan, dan Pembesaran Ikan di sawah (Minah Padi).

"Saya memasukkan penawaran pelelangan melalui staf saya dan yang modalin saya, namanya Tatang, saya ndak tau apa-apa," ujar Hj Titong.

JPU kembali bertanya, Ibu tahu dari mana tahu ada proyek di Kementerian Perikanan dan Kelautan?

"Saya tahu dari staf saya, dan pekerjaan saya di bayar, sudah di bayar melalui rekening Giro milik saya, Rp 198,000.000,- oleh Dinas dan dapat penilain terbaik, staf saya yang diarahkan ke pak Ahman Rukman," jawab Hj Titong.

Keterangan saksi Titong mendapat sangahan dari terdakwa Ahman Rukman.

"Saya tidak merasa mengarahkan staf Hj Titong, pada saat mendapat penawaran proyek, kami diberian kesempatan 28 hari untuk mempersiapkan dokumen, dan bukan diarahkan," ujar terdakwa Ahman Rukman.

Adapun ke 4 orang terdakwa dalam kasus SAFVER ini adalah Ahman Rukman, Maba Wijaya, pensiunan PNS, Yusek Wawan, PNS, dan Liproso.

Sementara pengacara terdakwa Sirot SH, mengatakan, kepada saksi apakah progra SAFVER dilapangan berjalan baik dan lancar?

Dan semua saksi menjawab benar lancar dan sukses bahkan mendapat predikat terbaik. namun mereka bingung setlah berjalan tiga tahun dalam penyidikan Polres Sumedang hingga akhirnya kasus SAFVER bergulir ke PN tipikor Bandung.

Dalam kasus proyek SAFVER yang bermula dari Penyidik Polres Sumedang menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,3 Milyar dari jumlah anggaran Rp 8,3 miliar pada masa periode 2010 berdasarkan hasil audit dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP Jawa Barat) semata.

Akibatnya ke 4 terdakwa terancam dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 1999 sebagai mana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek SAFVER
 
  Sidang Kasus SAFVER dengan 4 Terdakwa di PN Tipikor Bandung
  4 Terdakwa Korupsi Kasus SAFVER Wajib Lapor di Polres Sumedang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2