Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Teroris
Sidang Kasus Teroris Pilkada Aceh Ditunda Karena Saksi Ahli Keburu Pulang
Monday 10 Dec 2012 15:17:46
 

Terdakwa Terosris Aceh, Sulaiman alias Ule Bara dan Ryan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme menjelang Pilkada Aceh 2011, yang rencana agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi Ade Chat yang meringankan terdakwa dari pihak pengacara ditunda.

Hakim ketua Karmin SH, membuka sidang dengan dua terdakwa Sulaiman dan Ryan, selanjutnya hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa dengan kesiapan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa yang meringankan di lantai 2 Ruang R2.07, Senin (10/12).

Namun pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan, "saksi kami sudah hadir tadi pak hakim, namun karena saya fikir sidang ditunda, maka saksi kami izinkan pulang, dan kami minta minggu depan untuk menghadirkan saksi kembali," ujarnya.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan SH, mengatakan, "masa penahanan masih panjang, jadi tidak masalah sidang kali ini ditunda. Dan merupakan hak terdakwa untuk didengarkan keterangan saksi yang mungkin dapat meringankan terdakwa," ujar Jaksa Iwan dari Kejaksaan Agung.

Sedangkan pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "bahwa saksi untuk terdakwa Sulaiman, Riyan, serta Abu Fikram yang dulu merupakan anggota GAM dan setelah turun MoU, helsinky menjadi Tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur," ujarnya.

Made menambahkan bahwa, rencanaya tadi saksi ahli Hukum Pidana yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, beliau sempat hadir namun tadi berhubung lama waktu persidangan beliau pulang karena ada kesibukan lain," ujar Made.

Sidang perkara terosrisme pilkada Aceh ini, dimana sempat menarik perhatian publik, karena banyaknya korban sipil tidak berdosa dan tidak tahu mengenai politik Aceh. Kemudian akhirnya Hakim ketua sidang menunda sidang pada hari Kamis, (13/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2