JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme menjelang Pilkada Aceh 2011, yang rencana agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi Ade Chat yang meringankan terdakwa dari pihak pengacara ditunda.
Hakim ketua Karmin SH, membuka sidang dengan dua terdakwa Sulaiman dan Ryan, selanjutnya hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa dengan kesiapan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa yang meringankan di lantai 2 Ruang R2.07, Senin (10/12).
Namun pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan, "saksi kami sudah hadir tadi pak hakim, namun karena saya fikir sidang ditunda, maka saksi kami izinkan pulang, dan kami minta minggu depan untuk menghadirkan saksi kembali," ujarnya.
Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan SH, mengatakan, "masa penahanan masih panjang, jadi tidak masalah sidang kali ini ditunda. Dan merupakan hak terdakwa untuk didengarkan keterangan saksi yang mungkin dapat meringankan terdakwa," ujar Jaksa Iwan dari Kejaksaan Agung.
Sedangkan pengacara terdakwa Made Abdurahman SH mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "bahwa saksi untuk terdakwa Sulaiman, Riyan, serta Abu Fikram yang dulu merupakan anggota GAM dan setelah turun MoU, helsinky menjadi Tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur," ujarnya.
Made menambahkan bahwa, rencanaya tadi saksi ahli Hukum Pidana yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, beliau sempat hadir namun tadi berhubung lama waktu persidangan beliau pulang karena ada kesibukan lain," ujar Made.
Sidang perkara terosrisme pilkada Aceh ini, dimana sempat menarik perhatian publik, karena banyaknya korban sipil tidak berdosa dan tidak tahu mengenai politik Aceh. Kemudian akhirnya Hakim ketua sidang menunda sidang pada hari Kamis, (13/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.(bhc/put) |