Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Makar
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
2019-10-04 09:03:37
 

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Patoni bersama Terdakwa Habil Marati.(Foto: BH/ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habil Marati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Sedangkan seplitannya sidang dengan terdakwa Kivlan Zein, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum diminta Majelis Hakim yang diketuai Haryono untuk menghadirkan organisasi dari DPP KAI untuk klarifikasi terkait status penasihat hukumnya.

Nah, dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Habil Marati dengan kuasanya, Gamal Resmanto, SH, MH Itu mempersoalkan status terdakwa Habil.

Sebab menurut Gamal Jaksa mendakwa terdakwa Habil Marati itu, "bersama-sama". Namun tidak menjelaskan apakah melakukan tindak pidana sebagai pelaku atau turut melakukan.

"Bahwa penuntut umum telah mendakwa terdakwa dalam Pasal ayat (1) ke 1 KUHP. Namun tidak dijelaskan apakah melalukan tindak pidana dalam kualitas plegen (pelaku), ataukah mede plegen," kata Gamal di PN Jakpus, Kamis (4/10).

Menurut Gamal dalam uraian perbuatan materil penuntut umum juga tidak menjelaskan secara rinci, cermat, lengkap dan jelas tentang terdakwa Habil sebagai pelaku atau turut melakukan.

"Sehingga terdakwa kesulitan melakukan pembelaan terhadap deel naming yang didakwakan kepadanya. Sehingga sulit untuk memahami yang seperti ini," ujarnya.

Lebih lanjut Gamal menyatakan pada awal surat dakwaan penuntut umum sudah mengkualifisir peran Habil dan delapan orang lainnya. Yang didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Namun faktanya tidak ada peran terdakwa Habil dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan.

"Sehingga kewajiban untuk menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kedalam perbuatan materil tidak uraikan atau dijelaskan penuntut umum," imbuhnya.

Selain itu Gamal juga mengungkapkan permasalahan tempat kejadian perkara atau lokus delikti dari tindak pidana yang didakwakan kepada Habil sebagai terdakwa dalam dakwaan alternatif kedua adalah di Pengadilan Negeri Jaksel.

"Sebagaimana terdapat dalam lokus delikti yang disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan kesatu maupun kedua. Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 dan ayat 7 KUHAP, jika jaksa ingin mempertahankan dakwaan kedua dalam dakwaannya sudah selayaknya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun terdapat permasalahan cacat lainnya dalam surat dakwaan ini," ungkapnya.

Permasalahan lainnya menurut Gamal mengenai uraian perbuatan materil yakni, Pasal 143 ayat 2 butir b KUHAP. "Uraian perbuatan materil yang terdapat dalam surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap. Bahkan sangat membingungkan, sehingga terdakwa sulit membela dirinya. Karena terdakwa tidak mengerti bagian dari perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa;" tandasnya.

Surat Dakwaan

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Ahmad Patoni SH MH mendakwa Habil dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2