Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terdakwa Rudi Setiawan Sukolo Kembali Digelar
2019-12-12 23:51:41
 

Suasana persidangan Sandra Setiawan jadi saksi di PN Jakpus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Setiawan Sukolo alias Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12) sore.

Sebelum mendengarkan keterangan saksi fakta Sandra Setiawan, terlebih dahulu dia diambil sumpahnya, didepan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga.

Menurut Sandra dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres sebagai administrasi keuangan dari tahun 2010 hingga Desember 2016. Selama berkerja di perusahaan itu, tugasnya mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank.

Sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, kata Sandra perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi Artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja; CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank. Yaitu Bank MaS dan Bank BCA, Pak Hakim," ucapnya.

Pinjaman itu kata Sandra, menggunakan agunan rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres berhasil mendapat pinjaman modal, sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.

Menurut Sandra setiap tahun CV Prima Ekspres selalu memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan. "Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.

Selain membayar hutang kepada bank, Sandra bilang perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas. "Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," kata wanita tersebut..

Perusahaan CV Prima Ekspres ujar Sandra, pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp.44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Pak Andrew dan Pak Rudi," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2