JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudi Setiawan Sukolo alias Rudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12) sore.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi fakta Sandra Setiawan, terlebih dahulu dia diambil sumpahnya, didepan majelis hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga.
Menurut Sandra dirinya mulai bekerja di perusahaan CV Prima Ekspres sebagai administrasi keuangan dari tahun 2010 hingga Desember 2016. Selama berkerja di perusahaan itu, tugasnya mencatat keluar masuk barang, mutasi hingga pinjaman bank.
Sebelum bekerja di CV Prima Ekspres, kata Sandra perusahaan itu telah memiliki hutang kepada Bank Multi Artha Sentosa (MAS) dan Bank BCA. "Sebelum saya bekerja; CV Prima Ekspres sudah mempunyai hutang di dua bank. Yaitu Bank MaS dan Bank BCA, Pak Hakim," ucapnya.
Pinjaman itu kata Sandra, menggunakan agunan rumah milik Jong Adrew, Ruko dan tabungan deposito kepunyaan istri Jong Andrew. Dengan jaminan itu CV Prima Ekspres berhasil mendapat pinjaman modal, sebesar Rp 4,5:miliar dari Bank MAS.
Menurut Sandra setiap tahun CV Prima Ekspres selalu memperpanjang jaminan untuk penambahan modal perusahaan. "Setiap tahun kami selalu memperpanjang jaminan untuk modal perusahaan Pak Hakim. Dan dari keuntungan itu kami membayar bunga pinjaman," jelasnya.
Selain membayar hutang kepada bank, Sandra bilang perusahaannya juga membeli mobil untuk opersional dan rumah dengan cara mengangsur setiap bulan selama tiga tahun hingga lunas. "Pembelian rumah menggunakan dana milik perusahaan. Sedangkan mobil dibeli dari uang Pak Rudi," kata wanita tersebut..
Perusahaan CV Prima Ekspres ujar Sandra, pernah mendapatkan keuntungan dari penjualan obat kesehatan lebih dari Rp.44 miliar. Hal tersebut ia ketahui setelah melakukan transfer uang kepada Jong Adrew dan Rudi masing sebesar Rp 22 miliar. "Saya pernah transfer ke Pak Andrew dan Pak Rudi," tandasnya.(bh/ams) |