Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Danau Toba
Sidang Lanjutan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun
2017-02-21 00:02:23
 

Ilustrasi. Sign Board Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pada Senin pagi (20/2) tadi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan kembali melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (dissmisal proccess) Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan (KTUN / Objek Sengketa) yang diterbitkan kepada PT. Suri Tani Pemuka sebagai perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang telah dilakukan pada Senin (6/2) lalu untuk melengkapi berkas yang harus disiapkan baik oleh pihak, Penggugat dalam hal ini Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) maupun Tergugat, Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Simalungun.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Irhanto, SH ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Robert Paruhum Siahaan, SH (selaku ketua Tim Litigasi YPDT) dan FX. Denny S. Aliandu, SH (anggota Tim Litigasi YPDT) maupun Kuasa Hukum Tergugat, Ricardo Sinaga, SH.

FX. Denny S. Aliandu SH yang dihubungi usai persidangan menjelaskan bahwa persidangan berjalan lancar. "Gugatan dan Surat Kuasa YPDT diterima dan telah memenuhi syarat formil, sehingga layak untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pada agenda persidangan berikutnya. Disamping itu, Tergugat masih perlu untuk melengkapi formil Surat Kuasa seperti belum ada Kop Surat Instansi bersangkutan dan belum lengkap tanda tangan dari penerima kuasa, serta Tergugat juga belum menyerahkan objek sengketa.". Ungkap Denny Aliandu, anggota Tim Litigasi YPDT.

Hakim beranggapan bahwa kasus ini tidak terlalu sulit dan apabila diperlukan maka akan melakukan pemeriksaan setempat di wilayah usaha KJA dari PT Suri Tani Pemuka. Untuk itu, Tergugat diminta melengkapi dan memperbaiki Surat Kuasa, lalu menyerahkan KTUN-nya pada sidang depan.

Persidangan selanjutnya adalah sidang terbuka yang akan dilakukan pada Senin depan (27/2) dengan agenda pembacaan gugatan dan penyerahan Jawaban dari Tergugat sekaligus kelengkapan Surat Kuasa yang mendapat koreksi, serta Majelis Hakim beranggapan perlu dan akan memanggil PT Suri Tani Pemuka untuk hadir dalam sidang tersebut sebagai pihak dalam perkara ini.(JM/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Danau Toba
 
  Sidang Mediasi Kasus Gugatan Pencemaran Air Danau Toba Mengalami Kebuntuan
  Sidang Lanjutan Gugatan TUN antara YPDT dengan BP2TPM Kabupaten Simalungun
  YPDT akan Adakan Perayaan Lilin, dalam Misi Penyelamatan Kawasan Lingkungan Danau Toba
  Diskusi Penyelamatan Ekosistim Danau Toba dan Hutan Harus Aksi Nyata
  Komisi VII DPR Meminta Pemerintah Tetapkan Perpres Tata Ruang Danau Toba
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2