Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hercules
Sidang Lanjutan Hercules di PN Jakbar
Monday 24 Jun 2013 21:32:35
 

Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (24/6).((Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus perkara Hercules Rozario Marshall dalam kasus dugaan pemerasan, terdakwa kasus kekerasan dan premanisme Hercules akhirnya hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (24/6).

Pengamanan sidang kasus premanisme dengan terdakwa Hercules juga terlihat lebih longgar dari sidang sebelumnya. Saat ini, Polisi hanya menerjunkan 400 personel untuk menjaga keamanan sidang yang dilangsungkan.

Pada sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2013, jumlah personel Polisi yang mengamankan jalannya sidang mencapai 700 personel. Pihak keamanan ini merupakan petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Metro Palmerah.

Kapolsek Metro Palmerah Kompol Slamet ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengatakan,”pengurangan jumlah personel dipertimbangkan melihat sidang-sidang sebelumnya yang berjalan aman dan lancar. Akan tetapi, personel tambahan selalu siap untuk dikerahkan secara situasional, jika nanti diperlukan, nanti akan meminta bantuan ke Polres dan Polda," ujarnya.

Di dalam sidang sebelumnya, Hercules menyangkal bahwa dirinya saat itu marah terhadap Polisi. Dirinya mengaku terpancing emosi ketika melihat salah satu orang staff marketing bernama Sandrawati Rustam dari Ruko Ritz Palace, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Hercules, Sandrawati berupaya seolah-olah mengatur apel yang saat itu sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hercules menambahkan, Sandrawati sempat beberapa kali sebelum kejadian tersebut membawa sejumlah orang tak dikenal di sekitar kompleks rumahnya.

Hercules dan kawanannya ditangkap Polres Jakarta Barat bersama Resmob Polda Metro Jaya pada, Jumat (8/3) sore lalu. Pada saat itu, menurut Polisi Hercules melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan marah-marah pada saat Polisi, sedang melakukan apel di Ruko Ritz Palace, Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sidang yang berlangsung pada saat itu juga tidak mengunakan microphone, dan suasana pembicaraan sidang antara Hercules dan Pengacara lain nya tidak terdenggar ke bagian belakang, khususnya bagi para awak pewarta, dan sidang lanjutan kasus Hercules ini akan dilanjutkan pada Hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 mendatang.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2