JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR menerima secara bulat hasil kerja Komisi III yang telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Pimpinan KPK. Lima pejuang anti korupsi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Komisi III memandang penting Pimpinan KPK yang berkapasitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk terus melakukan dan meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam laporannya pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Ia juga melaporkan dalam rangkaian uji kepatutan dan kelayakan komisi hukum juga sudah meminta penjelasan dari Panitia Seleksi Capim KPK guna menggali lebih jauh dan mendengar penjelasan tentang rekam jejak dan profil para kandidat.
Politisi FPG ini menyebut telah dilaksanakan pula rapat dengar pendapat umum dengan para ahli yakni Prof. Dr. Romli Atmasasmita, dan Prof. Dr. Andi Hamzah dalam rangka mendengar pandangan tentang mekanisme proses pemilihan dan penetapan berdasarkan UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pemungutan suara 10 capim memperoleh suara sebagai beritkut, Sujanarko memperoleh 3 suara, Alexander Marwata 46, Johan Budi Sapto Pribowo 25, Saut Situmorang 37, Surya Tjandra 0, Robi Arya Brata 14, Basaria panjaitan 51, Agus Rahardjo 53, Laode Muhammad Syarif 37 dan Muhammad Busjro Muqqodas 2 suara.
Kemudian berdasarkan pasal 30 ayat (11) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi III memilih seorang ketua dan empat orang wakil ketua. Hasilnya adalah Agus Rahardjo terpilih menjadi Ketua KPK sedangkan wakil ketua ialah Basaria Panjaitan, Alexander Mawarta, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
Usai penetapan Pimpinan KPK terpilih maju ke meja pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Hasil rapat paripurna ini akan disampaikan kepada Presiden RI, selanjutnya dilantik untuk masa jabatan empat tahun ke depan.(spy/iky/dpr/bh/sya) |