SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang Praperadilan terhadap Kapolres Samarinda Kombes Pol Setyabudhi Dwiputera dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak berdasarkan hukum, dengan hakim tunggal AF Joko Sutrisno, SH, MHum pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (18/12) memasuki agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon.
Sidang yang dimulai Jumat sekitar pukul, 10.30 WITA tersebut dan hadir melalui Penasihat Hukumnya dari Kantor Pengacara Rifai Beni Airwanto (RBA) masing-masing Muhammad Rifai, Laode Beni, Agus Airwanto, Novi Linda Sari, Yohanes Kunto Wibisono, Fajrianur dan Imran Kurniawan Silalahi, sedangkan dari termohon melalui Kuasanya Kombes Pol Fajar Abdillah dan stafnya dari Kabid Humas Polda Kaltim.
Dalam pembuktiannya pemohon Romy Usman melalui Kuasa hukumnya mengajukan 4 alat bukti surat, sedangkan dari termohon kuasa Polres Samarinda menyerahkan 23 alat bukti surat.
Sedangkan pada sidang sehari sebelumnya dengan agenda pembacaan jawaban, replik, dan duplik. Kuasa hukum Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Fajar Abdillah menegaskan penolakan secara keseluruhan dan menyangkal segala dalil-dalil pemohon Praperadilan.
Dalil yang disampaikan Pengacara pemohon dianggap hanya asumsi hukum yang subjektif, diramu dengan penilaian negatif pada permasalahan tersebut. Kombes Pol. Fajar dalam jawabannya juga menjelaskan, proses hukum kala itu telah berpedoman pada Pasal 102 dan 106 KUHAP. Lalu, ditemukan bukti yang memenuhi syarat hukum. Dalam perkara tersebut, pemohon dianggap jelas melanggar hukum.
Dari hasil pengembangan penyidikan dan keterangan para Saksi, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan pemohon. Namun, termohon belum menetapkan sebagai tersangka lantaran masih melakukan pengembangan penyidikan soal alat bukti terhadap laporan dugaan penggelapan itu.
Dalam sidang pembuktian, Kuasa Hukum pemohon dari kantor Pengacara RBA dalam tanggapannya mengatakan bahwa, pemohon mengajukan keberatan karena keseluruhan bukti tersebut adalah merupakan keterangan saksi yang diambil keterangannya tidak dibawah sumpah dan tidak dihadirkan dalam persidangan, sehingga dipertanyakan kebenaran keterangannya. Bukti tersebut juga tidak berkaitan dengan penyitaan barang pemohon yang dilakukan pada tanggal 15 September 2015.
Pemohon juga mengatakan bahwa, terhadap pembuktian T-9 yang merupakan BAP pemohon pada poin 17, pemohon dengan tegas membantah membuat dan menandatangan surat pernyataan tanggal 15 September 2015, karena saat itu pemohon dalam keadaan tertekan karena rumahnya digeledah oleh H. Budi Susilo sebagai pelapor.
Terhadap bukti T-15 dan T-16 pemohon merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli tersebut, karena merupakan kesimpulan sepihak dengan Saksi-saksi lainnya yang juga diajukan oleh termohon dalam persidangan ini dimana keterangan tersebut merupakan keterangan yang diberikan dalam tidak dibawah sumpah atau diluar persidangan.
Muhamad Rifai dan rekan berkesimpulan bahwa, berdasarkan fakta dalam persidangan sebagaimana dalam Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplikat serta alat bukti - bukti tertulis (surat) dari termohon, pemohon dengan tegas mengakui telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan tanpa Surat Izin dan tanpa berdasarka prosedur, yang sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, ujar Rifai.
Kasubdit Bankum Humas Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari, SH, MH yang usai sidang pada, Jumat (18/12) dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, pihaknya sebagai termohon masih bertahan dengan pembuktuan, dalam pembuktiannya ada 23 alat bukti surat dalam proses penyidikan. Kedua puluh tiga bukti yang diajukan selain laporan Polisi, sprin laporan penelidikan, sprin laporan penyidikan, keterangan saksi-saksi termasuk didalamnya saudara Romy, Haji Juwita, Haji Budi dan dua orang saksi ahli yaitu Prof Prio Jatmiko dan dr Bambang Sugiri, ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, pada dasarnya Polres dalam melakukan tugasnya sudah sesuai prosesur penyidik dengan proses penyidikan, jelas Farid.
"Dengan keterangan saksi ahli maka kunci penyidik menguatkan karena dengan keterangan saksi ahli maka penyidik punya keyakinan bahwa siapa si yang akan dijadkan tersangka," ujar Farid.
Disinggung mengenai telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dikatakan bahwa menurut penyidik tidak melakukan penggeledahan, namun hanya melakukan penyitaan karena dalam penyidikan telah ditemukan dua alat bukti menjelaskan ada keterkaitan, jadi penggeledahan bukan dilakuakan penyidik, terang AKBP Farit Johari, SH, MH Kasubdit Bankum Humas Polda Kaltim.
Setelah menerima alat bukti surat dari pemohon dan termohon sidang di scor untuk memberikan waktu kepada pemohon untuk mengajukan kesimpulan, oleh Hakim Tunggal AF Joko Sutrisno, SH, MHum yang menyidangkan kasus tersebut untuk mernunda hingga Senin (21/12) untuk membacakan putusannya.(bh/gaj) |