JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Akan mengelar sidang perdana tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika, Senin (2/7).
Menurut pengacara Dhana, Reza Edwijanto, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan dan menghadapi sidang perdana. Tetapi saat ditanya lebih lanjut, persiapan seperti apa, Reza enggan menjelaskan. "Kami siap hadapi berdasarkan bukti yang kami punya, juga keterangan saksi-saksi yang akan meringankan," terangnya, seraya menjelaskan timnya optimistis kliennya tak bersalah.
Seperti diketahui, Kejagung telah menahan lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika.
Mereka adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Empat tersangka selain Dhana disangkakan dalam berbagai pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (tnc/biz) |