JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom (63) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dengan demikian deputi senior gubernur Bank Indonesia dan professor guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini akan segera menjalani sidang perdananya.
Hal itulah, yang diungkapkan Karo Humas KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (13/7).
"Sudah dilimpahkan sejak beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Miranda S. Goeltom diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap. (bhc/biz) |