Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Cek Perjalanan
Sidang Perdana Miranda Segera Akan Digelar
Saturday 14 Jul 2012 19:24:14
 

Miranda S. Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom (63) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dengan demikian deputi senior gubernur Bank Indonesia dan professor guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini akan segera menjalani sidang perdananya.

Hal itulah, yang diungkapkan Karo Humas KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (13/7).

"Sudah dilimpahkan sejak beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Miranda S. Goeltom diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti sebagai penyuap. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Perjalanan
 
  Kamis Pekan Depan, MSG Jalani Sidang Perdana
  Sidang Perdana Miranda Segera Akan Digelar
  Hari Ini, KPK Tahan Miranda Goeltom
  KPK Mengajukan Banding Terhadap Vonis Nunun Nurbaeti
  Kuasa Hukum Nunun: Dakwaan Jaksa tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2