Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBD
Sidang Perdana Wakil Ketua DPRD Jateng
Friday 28 Dec 2012 08:51:44
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan, Kamis (27/12), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. diadili terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng dari APBD 2011.

Di pengadilan yang sama, Riza Kurniawan juga sedang menjalani sidang penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Jateng bidang keagamaan di Kabupaten Magelang sebesar Rp 1,52 miliar.

Riza ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus ini pada 20 Juli 2012. Penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti atas dugaan keterlibatannya. Dalam kasus dana hibah KONI, Riza diduga menyelewengkan dana pada pelaksanaannya, bukan di penyalurannya.

Penyimpangan terjadi di tiga cabang olahraga (cabor), yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi), dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jawa Tengah.

Riza sendiri merupakan pejabat di tiga cabang olahraga tersebut. Penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Jawa Tengah itu adalah pengadaan alat-alat olahraga tidak sesuai dengan kebutuhan yang sudah dianggarkan.

Peralatan itu tidak memenuhi standar. Nominal masing-masing cabor Rp 600 - Rp 800 juta. Tersangka dijerat pasal berlapis perundangan pemberantasan korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun, menjelaskan, beberapa alat bukti yang dikantongi di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan alat-alat olahraga, nota pembelian, serta keterangan parta saksi.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2