JATENG, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif, Riza Kurniawan, Kamis (27/12), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. diadili terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng dari APBD 2011.
Di pengadilan yang sama, Riza Kurniawan juga sedang menjalani sidang penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Jateng bidang keagamaan di Kabupaten Magelang sebesar Rp 1,52 miliar.
Riza ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus ini pada 20 Juli 2012. Penetapan tersangka didukung sejumlah alat bukti atas dugaan keterlibatannya. Dalam kasus dana hibah KONI, Riza diduga menyelewengkan dana pada pelaksanaannya, bukan di penyalurannya.
Penyimpangan terjadi di tiga cabang olahraga (cabor), yakni Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi), dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jawa Tengah.
Riza sendiri merupakan pejabat di tiga cabang olahraga tersebut. Penyimpangan dana yang bersumber dari APBD Jawa Tengah itu adalah pengadaan alat-alat olahraga tidak sesuai dengan kebutuhan yang sudah dianggarkan.
Peralatan itu tidak memenuhi standar. Nominal masing-masing cabor Rp 600 - Rp 800 juta. Tersangka dijerat pasal berlapis perundangan pemberantasan korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitubun, menjelaskan, beberapa alat bukti yang dikantongi di antaranya dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan alat-alat olahraga, nota pembelian, serta keterangan parta saksi.(sm/kjs/bhc/opn) |