JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan pemilukada kabupaten Merangin, provinsi Jambi dengan agenda pembuktian, Senin (22/4).
Sebagaimana diketahui Pasangan yang maju dalam Pemilukada kabupaten Merangin adalah pasangan nomor urut 1 Nalim yang berpasangan dengan Salam (Nasa) diusung tujuh partai politik, antara lain PPP, Partai Demokrat, PKB dan Hanura. Pasangan nomor urut 2 Syukur - Fauziah (Syufi), Pasangan ini maju diusung tiga parpol, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP).Nomor urut 3 adalah pasangan Handayani - Jailani (Haji) yang diusung oleh 14 partai nonparlemen, antara lain Partai Patriot, PIB, PNBK, PKPI, PPRN, Partai Republikan, PKP, Partai Kedaulatan dan Partai Buruh. Dan nomor urut 4 adalah pasangan birokrat murni yang diusung 12 parpol, yakni Partai Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, PPI, PNI Marhaens, Pelopor, PDK, PKN, Merdeka, PKNU, PPD Haris-Khafid (Harkad).
Kabupaten Merangin memiliki empat Dapil dari 24 kecamatan. Masing-masing, Dapil I terdiri dari 7 kecamatan, yakni Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai, Nalo Tantan, Renah Pemarat, Suangi Manau dan Pangkalan Jambu. Dapil II delapan kecamatan, yakni Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Tabir Barat, Tabir Lintas, Margo Tabir dan Tabir Timur. Dapil III empat kecamatan, yakni Pemenang, Pemenang Barat, Pemenang Selatan dan Renah Pemenang, Dan Dapil IV lima kecamatan, yakni Muara Siau, Jangkat, Lembah Masurai, Sungai Tenang dan Tiang Pumpung.
Permohonan agar dibatalkannya hasil pemilu yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 4 diajukan oleh pasangan calon Bupati Wakil Bupati dari pasangan nomor urut 2 Syukur dan Fauziah. Pemohon mendalilkan tentang adanya pelanggaran terstruktur di sejumlah dapil yaitu dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), panitia pengawas, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan, Perangkat Desa dan Perangkat Dusun.
Mulyana saksi nomor 4 pasangan Haris - Khafid di salah satu kecamatan Merangin kepada Ketua MK yang memimpin sidang tersebut mengatakan bahwa proses pemilukada berjalan lancar.
�Tidak ada yang keberatan yang mulia, tidak ada juga yang mengisi formulir keberatan,� kata Mulyana dan mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 4 di kecamatannya meraih suara 2400.
Selain itu saksi lain membantah terkait laporan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Ndari Setia Ningsih di desa Rasau TPS 5 masih dibawah umur. Ndari Setia Ningsih sudah berumur 17 tahun lahir pada tanggal 1996, dan tidak ada pemilih yang dibawah umur di TPS.
Sidang dipimpin Ketua MK Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H, didampingi Hakim Konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Alim, S.H., M. Hum.(bhc/mdb) |