JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar Sidang Putusan Sengketa Pemilukada kota Tangerang. Puluhan aparat kepolisian bersiaga di dalam gedung MK, begitu juga di luar gedung, puluhan polisi sigap berjaga bila terjadi kejadian buruk.
Mengingat insiden kekacauan pada pecan lalu yang ditimbulkan oleh pengunjung yang kecewa. Puluhan anggota polisi lainnya bersenjata lengkap, dan satu buah mobil water canon serta baracuda juga terparkir di depan Gedung MK. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berulangnya aksi rusuh seperti pada Pilkada Kota Maluku.
Kapolsek Gambir, Ajun Komisaris Besar Jajang Hasan Basri kepada Wartawan mengatakan bahwa, untuk di ruang sidang kini bisa di tempatkan 10 personil. "Di ruang sidang sekarang boleh, kita tempatkan 10 personil," kata Jajang, Selasa (19/11) di Jakarta.
Menurutnya ratusan personil polisi ini di tempatkan di beberapa titik MK, seperti di halaman depan, lobi depan dan belakang, aula, di luar ruang sidang, bahkan di dalam ruang sidang. "Ini sebagai antisipasi terjadinya kejadian ricuh," ujar Jajang.
Sebelumnya, MK pada putusan sela pada 1 Oktober 2013, dalam amar putusan perkara 115/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh pasangan harry mulya Zein dan iskandar memutuskan memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto.(bhc/mdb)
|