JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap Bupati Boul dengan tersangka Hartati Murdaya, hari ini Kamis (5/11) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim Pengadilan Tipikor Gus Rizal mendengarkan keterangan 5 orang saksi dalam persidangan Hartati Murdaya, yaitu anak buahnya Kirana Dir PT Cipta Cakra Murdaya, dan keempat lainnya yang merupakan karyawan PT HIV, yaitu Benhard, Dede, Feri Salikon, serta satu diantaranya seorang wanita, Afiliani resepsionis PT HIV.
Kirana menjelaskan dalam kesaksian saksi, bahwa Pak Ansori turun dari mobil, guna menemui tersangka Bupati Boul saat itu Amran Batalipu, dan KPK menangkap Pak Ansori, ujar saksi Kirana.
Saksi Afilani menjelaskan, "saya mengeluarkan uang dengan 8 cek dan menyerahkan ke Pak Amran karena perintah Pak Dede," ujar saksi Afliani.
Dede uang satu milyar dipecah karena disuruh pak Harim, untuk uang diserahkan ke Pak Amran Bupati Boul. Saya berangkat dari Jakarta bersama Pak Gondu dan Sukirno", ujar Dede.
Hakim bertanya, "apa tugas saudara di PT HIV", "kegunaan uang itu untuk Pilkada dan setelah saya menyerahkan uang itu, mobil kami dicegat KPK. Di PT HIV, tugas saya pengurusan gaji karyawan," ujar saksi Dede.
Dijelaskan saksi Kirana dalam persidangan, ketika saya lapor ke Ibu Hartati, ibu kaget dan Marah, ketika mengetahui ada penyerahan uang 2 miliar dari Pak Ansori kepada Amran Batalipu.
Kantor PT HIV satu gedung dengan PT CCM, saya disuruh ngecek benar tidak tantang pengeluaran uang 2 miliar, ternyata benar ada 8 cek, saya disuruh cari info Pak Ansori, apa benar ditangkap KPK?.
Sementara, terdakwa Hartati mengatakan Pak Amran diperintahkan untuk mengganti uang itu, "ibu Hartati yang sampai karyawan mengeluarkan uang sembarangan," ujar Hartati.
Kewenangan Pak Harim pengeluaran hanya 500 juta kebawah, bila diatas itu harus melapor ke Dir Pak Kirana, karena mendapat Instruksi untuk pengamanan Gedung.
Hakim, anda mengenal Sely?, tanya pada saksi Dede, "saya kenal anak buah saya, saya ada perintahkan musnahkan barang bukti karena panik tidak tahu, tolong dibawa ke kantor saya di Cikini Raya 95, saya di Cikini Raya 98", ujar saksi Dede.
"Saya tidak pernah memerintahkan memusnahkan saja bukti di kantor," ujar Dede
Saksi Benharnt mengatakan, benar ada saya memakia 4 No HP seluler ini, dan benar ini semua transkrif pembicaraan saya dengan anggota saya saat setelah penangkapan bupati saat Pilkada.
Saksi Chery silkon mengatakan menanyakan tentang pencairan dana 8 cek lebih 2 miliar. "Kenapa Pak Dede tidak tanya ke saya tentang pancairan dana itu?", tanya Pak Hartati Murdaya.
Saksi Dede menjawab, "saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ibu Hartati, yang seringkan berkomunikasi Pak Ansori dan Pak Toto", ujar saksi
Terdakwa Hartati bertanya dan mengeluh saksi, kita kan satu agama mengapa tidak laporkan kesana ada permintaan uang itu, dan pengeluaran sebesar itu kan aneh pengeluaran dana seperti itu," ujar Hartati.(bhc/put) |