Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Sidang Terdakwa Suap Hartati Murdaya Mendengarkan Keterangan 5 Saksi
Thursday 06 Dec 2012 14:22:47
 

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis 6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus suap Bupati Boul dengan tersangka Hartati Murdaya, hari ini Kamis (5/11) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim Pengadilan Tipikor Gus Rizal mendengarkan keterangan 5 orang saksi dalam persidangan Hartati Murdaya, yaitu anak buahnya Kirana Dir PT Cipta Cakra Murdaya, dan keempat lainnya yang merupakan karyawan PT HIV, yaitu Benhard, Dede, Feri Salikon, serta satu diantaranya seorang wanita, Afiliani resepsionis PT HIV.

Kirana menjelaskan dalam kesaksian saksi, bahwa Pak Ansori turun dari mobil, guna menemui tersangka Bupati Boul saat itu Amran Batalipu, dan KPK menangkap Pak Ansori, ujar saksi Kirana.

Saksi Afilani menjelaskan, "saya mengeluarkan uang dengan 8 cek dan menyerahkan ke Pak Amran karena perintah Pak Dede," ujar saksi Afliani.

Dede uang satu milyar dipecah karena disuruh pak Harim, untuk uang diserahkan ke Pak Amran Bupati Boul. Saya berangkat dari Jakarta bersama Pak Gondu dan Sukirno", ujar Dede.

Hakim bertanya, "apa tugas saudara di PT HIV", "kegunaan uang itu untuk Pilkada dan setelah saya menyerahkan uang itu, mobil kami dicegat KPK. Di PT HIV, tugas saya pengurusan gaji karyawan," ujar saksi Dede.

Dijelaskan saksi Kirana dalam persidangan, ketika saya lapor ke Ibu Hartati, ibu kaget dan Marah, ketika mengetahui ada penyerahan uang 2 miliar dari Pak Ansori kepada Amran Batalipu.

Kantor PT HIV satu gedung dengan PT CCM, saya disuruh ngecek benar tidak tantang pengeluaran uang 2 miliar, ternyata benar ada 8 cek, saya disuruh cari info Pak Ansori, apa benar ditangkap KPK?.

Sementara, terdakwa Hartati mengatakan Pak Amran diperintahkan untuk mengganti uang itu, "ibu Hartati yang sampai karyawan mengeluarkan uang sembarangan," ujar Hartati.

Kewenangan Pak Harim pengeluaran hanya 500 juta kebawah, bila diatas itu harus melapor ke Dir Pak Kirana, karena mendapat Instruksi untuk pengamanan Gedung.

Hakim, anda mengenal Sely?, tanya pada saksi Dede, "saya kenal anak buah saya, saya ada perintahkan musnahkan barang bukti karena panik tidak tahu, tolong dibawa ke kantor saya di Cikini Raya 95, saya di Cikini Raya 98", ujar saksi Dede.

"Saya tidak pernah memerintahkan memusnahkan saja bukti di kantor," ujar Dede

Saksi Benharnt mengatakan, benar ada saya memakia 4 No HP seluler ini, dan benar ini semua transkrif pembicaraan saya dengan anggota saya saat setelah penangkapan bupati saat Pilkada.

Saksi Chery silkon mengatakan menanyakan tentang pencairan dana 8 cek lebih 2 miliar. "Kenapa Pak Dede tidak tanya ke saya tentang pancairan dana itu?", tanya Pak Hartati Murdaya.

Saksi Dede menjawab, "saya tidak pernah berkomunikasi dengan Ibu Hartati, yang seringkan berkomunikasi Pak Ansori dan Pak Toto", ujar saksi

Terdakwa Hartati bertanya dan mengeluh saksi, kita kan satu agama mengapa tidak laporkan kesana ada permintaan uang itu, dan pengeluaran sebesar itu kan aneh pengeluaran dana seperti itu," ujar Hartati.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2