Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Sidang Tertutup RA Pembunuh Enno di Pengadilan Negeri Tangerang
2016-06-08 00:56:11
 

Aksi keluarga korban usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - RA (16) salah satu terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) sempat menjadi sasaran amukan keluarga korban usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).

Saat terdakwa dibawa dari ruang tahanan PN Tangerang ke mobil tahanan. Pelaku yang dikawal ketat aparat kepolisian langsung diserbu keluarga korban yang emosi. Beberapa pukulan sempat mendarat di tubuh terdakwa. Untungnya, RA berhasil diamankan petugas yang sudah bersiaga. "Dasar setan, mati aja luh," teriak salah satu keluarga korban.

Bahkan saat masuk ke dalam mobil tahanan, puluhan warga dari Serang, Banten sempat merangsek tetapi berhasil dihalau petugas. Beberapa tetangga Enno juga sempat emosi begitu melihat terdakwa digiring petugas. Beruntung, petugas sigap menyiapkan mobil tahanan, sehingga insiden tersebut tak berlangsung lama. Selanjutnya, terdakwa kembali dibawa ke Lapas Anak Tangerang.

Selain ricuh, juga puluhan warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Tangerang, Banteng melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang. Mereka menuntut pemerkosa dan pembunuh Enno, RA dihukum mati.

Para warga yang mengatasnamakan Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran ini berorasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan mereka. "Kami minta bapak hakim dan jaksa menjatuhi hukuman mati. Mereka biadab, bukan manusia. Mereka melakukan pembunuhan sadis kepada wanita yang lemah," kata salah seorang pendemo.

RA salah satu tersangka pembunuh Enno Parihah, menjalani sidang tertutup untuk umum hari ini. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua orangtua, Mahpudoh dan Arif Fikri hadir dipersidangan.

Barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawan PT Polyta Global Mandiri, Enno Parihah (18), berupa cangkul dibawa ke dalam sidang terdakwa RA di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melihat barang bukti tersebut, Ibunda Enno, Mahpudoh tak kuasa menahan tangis dan meninggalkan ruang sidang.

"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban.

Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno anak keempat dari tujuh bersaudara itu. "Keluarga ingin pelaku dihukum mati, karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," harapnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2