Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Sidang Wa Ode Nurhayati: Fahd A Rafiq Cabut BAP di KPK
Tuesday 17 Jul 2012 19:00:38
 

Sidang Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Salah satu saksi kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd A Rafiq mencabut seluruh keterangan yang pernah ia berikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan karena ia tidak pernah disumpah saat diperiksa di KPK.

“Dalam sidang ini saya mencabut semua keterangan saya di KPK. Keterangan yang saya berikan saat persidangan ini yang benar semua. Keterangan ini saya mohon bisa dijadikan kesaksian,” pinta Fahd kepada ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor tersebut, Fahd mengakui pernah memberikan uang kepada Haris Surahman agar bisa diuruskan anggraan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Benar Meriah.

“Saya serahkan sebesar 6 miliar, namun sudah dikembalikan sebesar 5 miliar dan tersisa 1 miliar,” jelas Fahd.

Lebih lanjut Fahd juga mengatakan, Haris menyerahkan uang itu kepada staff Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Fahd menjelaskan, duit ini diminta dikembalikan karena alokasi DPID untuk kabupaten di NAD tidak lolos.

"Anggarannya enggak ada yang masuk," katanya. Fahd menyebut uang ini dikembalikan secara bertahap melalui Sefa. "Sefa ke Haris, Haris ke saya Rp 2 miliar, 2 miliar. Sisanya Sefa langsung ke saya," ujar Fahd. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2