Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
Sidang Wa Ode Nurhayati: Fahd A Rafiq Cabut BAP di KPK
Tuesday 17 Jul 2012 19:00:38
 

Sidang Wa Ode Nurhayati (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Salah satu saksi kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd A Rafiq mencabut seluruh keterangan yang pernah ia berikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan karena ia tidak pernah disumpah saat diperiksa di KPK.

“Dalam sidang ini saya mencabut semua keterangan saya di KPK. Keterangan yang saya berikan saat persidangan ini yang benar semua. Keterangan ini saya mohon bisa dijadikan kesaksian,” pinta Fahd kepada ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor tersebut, Fahd mengakui pernah memberikan uang kepada Haris Surahman agar bisa diuruskan anggraan DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Benar Meriah.

“Saya serahkan sebesar 6 miliar, namun sudah dikembalikan sebesar 5 miliar dan tersisa 1 miliar,” jelas Fahd.

Lebih lanjut Fahd juga mengatakan, Haris menyerahkan uang itu kepada staff Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Fahd menjelaskan, duit ini diminta dikembalikan karena alokasi DPID untuk kabupaten di NAD tidak lolos.

"Anggarannya enggak ada yang masuk," katanya. Fahd menyebut uang ini dikembalikan secara bertahap melalui Sefa. "Sefa ke Haris, Haris ke saya Rp 2 miliar, 2 miliar. Sisanya Sefa langsung ke saya," ujar Fahd. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2