Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penistaan Agama Islam di Belanda
Sidang atas Politisi Belanda yang Anti-Islam, Geert Wilders, Dimulai
2016-11-02 05:38:12
 

Geert Wilders pernah menyerukan penutupan semua masjid di Belanda.(Foto: Istimewa)
 
BELANDA, Berita HUKUM - Politisi Belanda yang anti-Islam, Geert Wilders, mulai diadili di Schipol dengan dakwaan memicu kebencian rasial.

Dakwaan atasnya bersumber dari sebuah pawai tahun 2014, terkait dengan pernyataan yang menginginkan 'orang Maroko yang lebih sedikit' di Belanda.

Pemimpin Partai Kebebasan Belanda, PVV, ini menolak hadir di sidang Senin (31/10), yang menurutnya merupakan pengadilan politik.

Dia berulang kali mengkritik Islam, menyerukan agar Alquran dilarang dan agar semua masjid di Belanda ditutup.

Jaksa mengatkan bahwa dalam pawai PVV tahun 2014, dia bertanya apakah mereka ingin 'lebih sedikit atau lebih banyak orang Maroko' di Belanda.

Ketika para pendukung partai membalas dengan memekik 'lebih sedikit', dia kemudian menanggapi, "Kita akan mengaturnya.

Geert WildersImage copyrightEPA/REMKO DE WAAL
Image captionSebelumnya Wilders pernah bebas dari dakwaan mendorong kebencian atas umat Islam.

Diancam satu tahun penjara

Pengadilan atasnya berlangsung ketika jajak pendapat memperlihatkan kinerja partainya yang meningkat menjelang pemilihan parlemen, Maret tahun depan.

Jajak tersebut memperlihatkan PVV bersaing ketat dengan VVD pimpinan Perdana Menteri, Mark Rutte, dengan masing-masing diperkirakan meraih 25 hingga 29 kursi dari total 150 kursi parlemen.

Tahun 2011 lalu, Wilders dinyatakan bebas dari dakwaan mendorong kebencian terhadap umat Islam.

Hakim membuka sidang tanpa kehadiran Wilders dengan mengatakan mengambil pernyataan yang dibuatnya di media sosial beberapa waktu belakangan.

Willders bisa dipaksa untuk hadir ke pengadilan dan jika terbukti bersalah akan diancam dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Pengadilan atasnya ini diperkirakan berlangsung selama tiga pekan dan vonis akan disampaikan pada bulan Desember.
(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam di Belanda
 
  Sidang atas Politisi Belanda yang Anti-Islam, Geert Wilders, Dimulai
  Berpidato 'Anti-Maroko', Geert Wilders Dituntut
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2