Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polisi
Sikap Humanis Polisi Lalu Lintas Polri Diapresiasi Sejumlah Pihak
2020-04-28 10:57:19
 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono saat melakukan sidak Operasi Ketupat 2020.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap humanis Polisi Lalu Lintas atau Korlantas Polri mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Pasalnya, upaya yang dilakukan personel Polisi lalu lintas Polri dalam mengatur arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2020 dan menindaklanjuti keputusan Presiden RI terkait Larangan Mudik ditengah pandemi virus corona atau covid-19 dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, cara Korlantas Polri menghadapi para pemudik sudah sangat tepat. Pendekatan yang dilakukan terhadap pemudik yang nekat walaupun jalan sudah disekat pun, cukup baik.

"Korlantas sudah melaksanakan tugas dengan baik. Meski tegas, penyampaian Korlantas secara humanis di lapangan dengan mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niat, sangatlah tepat," kata Istiono, dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews, Senin (27/4).

Ia mengatakan, upaya pengaturan lalu lintas itu tidak hanya sekedar mengerahkan sumber daya manusia (SDM). Tetapi, juga menggunakan kemajuan teknologi komunikasi canggih, antara lain dengan command center, drone dan CCTV untuk memantau arus lalu lintas.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai jajaran Korlantas berhasil menerjemahkan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona. Adapun langkah yang diterapkan Korlantas Polri dalam mendukung keputusan Larangan Mudik yakni dengan mengedepankan sikap humanis.

Arteria menuturkan, andai saja hal itu tidak dilakukan dengan sikap humanis, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dan permasalahan baru.

"Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, telah mengedepankan visi Promoter (profesional, modern dan terpercaya) di dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini terlihat dari penerapan di lapangan yang telah direncanakan dengan matang," ujar Arteria.

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pelaksanaan Operasi Ketupat tahun (2020) ini dinilai lebih menantang.

Seperti diketahui, Operasi Ketupat 2020, Korlantas Polri menerapkan operasi penyekatan yang dilaksanakan 24 jam penuh selama sebulan lebih. Tantangan itu adalah keharusan untuk bisa mengedepankan sikap humanis, tanpa meninggalkan sikap tegas.

"Pada Operasi Ketupat 2020 kali ini, petugas tidak boleh lengah memantau kendaraan yang lewat. Bila pada Operasi Ketupat sebelum-sebelumnya, petugas bisa lebih santai, ini tidak mungkin. Petugas harus jaga terus 24 jam, harus mengingatkan pengguna jalan yang mau mudik," kata orang nomor satu di jajaran Polisi Lalu Lintas ini.(trb/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2