Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Sikap PKS Terlalu Kekanak-kanakan
Saturday 15 Oct 2011 22:01:46
 

Massa pendkung PKS dalam kampanye 2009 llau (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menarik empat menterinya, bila salah satu menteri dicopot merupakan sikap kekanak-kanakan. Partai ini tidak dewasa dalam berpolitik. Selain itu, partai tersebut juga tidak memahami konstitusi.

“Ancaman PKS itu merupakan sikap kekanak-kanakan. Politik yang mereka perlihatkan sama sekali tidak dewasa. Bagaimana akan besar, kalau sikapnya masih seprti itu?” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10).

Menurut dia, PKS juga tidak paham konstitusi. Mereka sepertinya lupa bahwa sistem negara RI adalah presidensial. Presiden punya hak prerogatif untuk menentukan menteri. Kekuasaan bukan pada partai politik koalisi, tetapi pada kebijakan presiden.

“Sungguh aneh partai yang berjargon bersih dan peduli ini haus akan kekuasaan. Sikap tersebut tidak mencerminkan PKS sebagai partai Islam. Presiden SBY harus berani mengganti menteri PKS, karena mereka tidak bekerja maksimal. Jangan takut dengan ancaman,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PKS selalu menggunakan pola komunikasi menekan dan menakut-nakuti Presiden SBY. Cara komunikasi politik seperti ini tidak sehat, karena sifatnya mengancam dan tidak mencerminkan pengakuan terhadap hak prerogatif persiden untuk menentukan menteri.

Bahkan, kata Iberamsjah, sikap mendua seperti itu merusak sistem ketatanegaraan Indonesia, karena memperlemah sistem presindesial. "Presiden punya hak penuh untuk reshuffle. Mengapa harus takut dengan ancaman dari PKS? Pecat saja semua menteri PKS yang tidak tidak baik itu,” imbuhnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2