Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Din Syamsuddin
Sikapi Demo Rusuh DPR, Din Syamsuddin Minta Semua Pihak Tidak Adu Kekuatan
2019-09-26 06:47:55
 

Ilustrasi. Tampak suasana saat ribuan massa Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi demo diantaranya menolak Revisi UU KPK di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (23/9) lalu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gelombang aksi protes puluhan ribu mahasiswa dan ribuan pelajar yang menolak RUU KUHP dan UU KPK di Gedung DPR berujung ricuh.

Aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas publik tak bisa dicegah. Selain itu, 232 orang dilaporkan terluka, bahkan 3 mahasiswa sedang kritis.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A.atau dikenal dengan Din Syamsuddin menyatakan prihatin atas kejadian yang menelan korban hingga ratusan mahasiswa.

Menurut Din, aksi protes mahasiswa dan pelajar yang mengkritik proses pembuatan Undang-undang adalah sebuah bentuk amar makruf nahi munkar, sehingga caranya harus tetap dengan cara yang baik.

"Mengkritik proses pembuatan Undang-Undang yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat adalah bentuk amar makruf nahyi munkar, maka harus tetap dilakukan dengan cara yang makruf," kata Din Syamsuddin, Kamis (26/9).

Lebih lanjut, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu meminta aparat keamanan bekerja sesuai tugas mengayomi dan melindungi seluruh mahasiswa dan pelajar. Din juga meminta penegak hukum tidak menggunakan tindakan represif.
"Aparat keamanan dan penegak hukum sesuai tugasnya mengayomi dan melindungi. Hindari pendekatan represif, apalagi menimbulkan korban tewas," tandasnya.

Din Syamsuddin juga mengimbau semua pihak agar dapat menahan diri dan tidak terjebak dalam permusuhan sesama anak bangsa.

"Agar menahan diri dan hindari kecenderungan adu kekuatan," pungkasnya.(aut/rmol/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2