Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu 2014
Sillahkan Presiden Terpilih Bereksperimen Zaken Kabinet
Monday 28 Apr 2014 13:25:34
 

Anggota DPR Hajrianto Tohari.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum selesai soal koalisi antar parpol untuk pemilu Presiden Juli mendatang, berbagai wacana untuk pembentukan Kabinet telah muncul. Ada usulan dibentuknya Kabinet Koalisi dan Kabinet Ahli (Zaken Kabinet). Terhadap usulan pembentukan kabinet ahli atau diisi oleh kalangan profesional (zaken Kabinet), anggota DPR Hadjrianto Tohari menyatakan bahwa menteri adalah jabatan politis. Karena itu penentuan atau penunjukan seorang menteri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

Saat berbincang dengan Parlementaria di kediamannya Komplek Perumahan Menteri, Kuningan, Jakarta, politisi Partai Golkar ini mengatakan, dalam sistem Presidensial yang kita anut maka penunjukan seseorang menjadi menteri adalah hak penuh Presiden terpilih.

Namun patut diketahui, pemilu legislatifyang berlangsung 9 April lalu menghasilkan sistem multi partai dimana 10 partai yang lolos ambang batas 3,5% (parlementary threshold). Hasil pemilu yang menunjukkan perimbangan perolehan suara membuktikantidak ada partai mayoritas sehingga memunculkan pemerataan kekuatan peta politik.

Salah satu capres dari PDI Perjuangan Joko Widodo sejak awal sudah menegaskan menolak koalisi transaksional. Parpol yang mendukung pencalonannya tidak dijanjikan kuota kursi di kabinet seandainya kelak terpilih menjadi Presiden. Dia menjanjikan akan membentuk zaken cabinet yang berisi orang-orang yang mumpuni di bidangnya. Kalaupun ada kader dari parpol yangterpilih bukan karena pertimbangan politik tetapi memang karena kemampuannya dibutuhkan dan dianggap mampu mengemban amanat di pemerintahan yang baru.

“ Silahkan saja, Presiden terpiih nanti bereksperimen denganzaken cabinet,” tandas Hadjrianto. Namun dia mengingatkan pemilu kali ini tidak ada pemenang mayoritas. PDI Perjuanganpun masih harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Pimpinan MPR ini menyangsikan konsep Zaken Kabinet seperti apa yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih, jika partai pengusungnya saja tidak memperoleh suara mayoritas. “ Saya belum bisa membayangkan, jika benar Zaken Kabinet dibentuk, nasib menteri-menteri ketika berhadapan dengan kekuatan di parlemen untuk menggolkan program-programnya,” pungkas Hadjrianto.(mp,od/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2