Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu 2014
Sillahkan Presiden Terpilih Bereksperimen Zaken Kabinet
Monday 28 Apr 2014 13:25:34
 

Anggota DPR Hajrianto Tohari.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum selesai soal koalisi antar parpol untuk pemilu Presiden Juli mendatang, berbagai wacana untuk pembentukan Kabinet telah muncul. Ada usulan dibentuknya Kabinet Koalisi dan Kabinet Ahli (Zaken Kabinet). Terhadap usulan pembentukan kabinet ahli atau diisi oleh kalangan profesional (zaken Kabinet), anggota DPR Hadjrianto Tohari menyatakan bahwa menteri adalah jabatan politis. Karena itu penentuan atau penunjukan seorang menteri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

Saat berbincang dengan Parlementaria di kediamannya Komplek Perumahan Menteri, Kuningan, Jakarta, politisi Partai Golkar ini mengatakan, dalam sistem Presidensial yang kita anut maka penunjukan seseorang menjadi menteri adalah hak penuh Presiden terpilih.

Namun patut diketahui, pemilu legislatifyang berlangsung 9 April lalu menghasilkan sistem multi partai dimana 10 partai yang lolos ambang batas 3,5% (parlementary threshold). Hasil pemilu yang menunjukkan perimbangan perolehan suara membuktikantidak ada partai mayoritas sehingga memunculkan pemerataan kekuatan peta politik.

Salah satu capres dari PDI Perjuangan Joko Widodo sejak awal sudah menegaskan menolak koalisi transaksional. Parpol yang mendukung pencalonannya tidak dijanjikan kuota kursi di kabinet seandainya kelak terpilih menjadi Presiden. Dia menjanjikan akan membentuk zaken cabinet yang berisi orang-orang yang mumpuni di bidangnya. Kalaupun ada kader dari parpol yangterpilih bukan karena pertimbangan politik tetapi memang karena kemampuannya dibutuhkan dan dianggap mampu mengemban amanat di pemerintahan yang baru.

“ Silahkan saja, Presiden terpiih nanti bereksperimen denganzaken cabinet,” tandas Hadjrianto. Namun dia mengingatkan pemilu kali ini tidak ada pemenang mayoritas. PDI Perjuanganpun masih harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Pimpinan MPR ini menyangsikan konsep Zaken Kabinet seperti apa yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih, jika partai pengusungnya saja tidak memperoleh suara mayoritas. “ Saya belum bisa membayangkan, jika benar Zaken Kabinet dibentuk, nasib menteri-menteri ketika berhadapan dengan kekuatan di parlemen untuk menggolkan program-programnya,” pungkas Hadjrianto.(mp,od/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2