JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang oknum perwira menengah (Pamen) yang berdinas di Mabes Polri, Kompol RZ. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotba jenis sabu sebesar 30 gran di rumahnya, kawasan elite Pantai Indah kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (7/11) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar membenarkan penangkapan terhadap Kompol RZ tersebut. Bahkan, kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. "Benar ditangkap dan sudah ditahan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).
Tetapi Baharudin tidak mau membeberkan lebih rinci terkait kasus tersebut. Ia beralasan hal ini demi kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Dikhawatirkan jika dibeberkan akan mempersulit terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. "Demi kepentingan penyelidikan, karena kasusnya masih dikembangkan petugas," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, RZ diduga berperan sebagai bandar sabu. Ia ditangkap saat sendirian di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 30 gram sabu. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan utnuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui pula, RZ memang sudah lama menjadi target rekannya di kepolisian tersebut. Bahkan, ia tercatat sudah lima kali melakukan tindak pidana serupa. Untuk kali keenam ini, sepertinya ia takkan dibiarkan lolos, karena masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim dari Divpropam Mabes Polri atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut. (tnc/irw)
|