Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Simpan Sabu, Oknum Pamen Polri Ditangkap
Tuesday 08 Nov 2011 21:57:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang oknum perwira menengah (Pamen) yang berdinas di Mabes Polri, Kompol RZ. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotba jenis sabu sebesar 30 gran di rumahnya, kawasan elite Pantai Indah kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (7/11) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar membenarkan penangkapan terhadap Kompol RZ tersebut. Bahkan, kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. "Benar ditangkap dan sudah ditahan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).

Tetapi Baharudin tidak mau membeberkan lebih rinci terkait kasus tersebut. Ia beralasan hal ini demi kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Dikhawatirkan jika dibeberkan akan mempersulit terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. "Demi kepentingan penyelidikan, karena kasusnya masih dikembangkan petugas," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, RZ diduga berperan sebagai bandar sabu. Ia ditangkap saat sendirian di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 30 gram sabu. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan utnuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui pula, RZ memang sudah lama menjadi target rekannya di kepolisian tersebut. Bahkan, ia tercatat sudah lima kali melakukan tindak pidana serupa. Untuk kali keenam ini, sepertinya ia takkan dibiarkan lolos, karena masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim dari Divpropam Mabes Polri atas dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut. (tnc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2