JAKARTA-Terdakwa Winnie Praditya (23) dituntut hukuman penjara empat tahun. Pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut ini, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Demikian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harsini yang disampaikan dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan terdakwa Winnie membayar denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, wanita berparah cantik dan bertubuh seksi ini merasa keberatan. Dia memohon kapada hakim untuk dihukum seringan-ringannya. “Saya minta hukuman seringan-ringannya Pak Hakim,” ujarnya dengan suara parau dan mata berkaca-kaca.
Terdakwa pun menyatakan, barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan digunakan sendiri. Dirinya sama sekali tak mengajak orang lain untuk menggunakannya. Dirinya memakai shabu sejak tiga bulan terakhir, karena terbawa pergaulan. “Saya menggunakan shabu itu untuk diri saya sendiri. Ini untuk menambah semangat kerja, tak ada niat lainnya,” kata dia menjawab pertanyaan hakim ketua Sutikno. Majelis pun memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Harsini menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa WR ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Fredy Marpaung dan Fernando Silalahi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di bilangan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 6 April lalu. Kaget sekaligus panik, wanita lajang berparas cantik dan bertubuh langsing ini, langsung menyembunyikan shabu yang memiliki berat kurang dari satu gram itu, ke pakaian dalamnya itu.
WR sempat mengelak menyimpan barang haram itu. Tapi setelah digeledah, aparat menemukan satu klip shabu dalam plastik kecil di balik BH-nya. Terdakwa pun tak bisa lagi berkelit dan petugas langsung menggelandangnya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, terdakwa WR dijerat melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(irw)
|