Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Simpan Shabu Dalam Kolor
Wednesday 08 Aug 2012 23:27:45
 

Sri Wahyuni (Foto: Berita HUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mencari uang menjadi kurir narkoba merupakan cara yang salah untuk mendapatkan uang, mungkin ini jalan suram untuk mendapatkan uang secara cepat dengan menjadi kurir sabu yang berada di benak wanita paruhbaya ini.

Akibatnya dari perbuatannya ini, ia harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8).

Terdakwa Sri Wahyuni (47), pengguna dan juga sebagai kurir Narkoba warga Jalan Pasar 6 Kel. Cinta Kasih Tanjung Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deborah Siahaan.

Dengan dakwaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,3 gram.

Dalam dakwaan JPU antara lain menerangkan, bahwa pada hari jumat tanggal 5 mei 2012 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Kongsi 6 Sampali Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang ketika terdakwa diperjalanan hendak menemui Bundes (DPO) yang sudah menjadi incaran polisi untuk menyerahkan shabu-shabu, saat itu datang juga saksi Wahyu Hidayat dan Hendrik Chaniago yang juga sebagai anggota POLRI yang mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terdakwa.

Menurut keterangan saksi Wahyu Hidayat, ia sempat bingung saat melakukan penggeledahan karena tidak ditemukan barang bukti shabu-shabu. Tapi saksi tidak habis pikir, saksi yang juga anggota polri meminta bantuan kepada seorang polisi wanita (Polwan) untuk menggeledahnya lebih dalam. Dan akhirnya membuahkan hasil, ditemukan barang bukti shabu-shabu seberat 2,3 gram dibalik celana dalam Sri Wahyuni.

Dari keterangan terdakwa, dengan Rp. 2.000.000,- ia mendapatkan shabu-shabu dari seorang bandar narkoba yang bernama Oncom (dpo), untuk diantarkannya kepada Bundes yang sebelumnya memesan shabu-shabu dengan ongkos jasanya sebesar Rp. 50.000,-. Bundes yang memesan shabu-shabu berhasil lolos saat polisi ingin melakukan penangkapan dirumahnya.

"Untuk itu, saya JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU Deborah.

Sidang agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dijalankan di Ruang Cakra V di PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Karto Sirait, SH menunda sidang satu pekan, dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2012 untuk membacakan vonis terdakwa. dan setelah persidangan terdakwa Sri Wahyuni wanita paruh baya ini tertunduk malu saat keluar dari ruang sidang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2