SAMARINDA, Berita HUKUM - Simpati dengan kasus yang menimpa H Aminuddin selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Kaltim, dalam kasus dugaan perzinahan yang dilakukan istri mantan Dirut Bank Kaltim H Aminuddin yaitu RA Dwi Rahayu Widyasari, SE, dengan lelaki Feri Haryadi Bin Fadlan yang digrebek di dalam kamar pribadi H Aminuddin. Tiba-tiba sekitar pukul 21.00 WITA pada Sabtu (19/9) ada telpon ke pewarta BeritaHUKUM.com, dibalik telpon selularnya Sumber dengan inisial EW, yang tidak mau diwartakan nama lengkapnya mengatakan bahwa, ia simpati dengan kasus yang sedang dialami mantan Dirut Bank Kaltim, H Aminuddin yang sudah masuk ke persidangan.
EW menjelaskan bahwa, hal RA Dwi Rahayu Widyasari, SE sebelum menikah dengan H Aminuddin mantan Dirut Bank Kaltim pada tahun 2009, sekitar 2008 Widya datang kerumahnya menemui dirinya dan istrinya untuk meminta sebagai pendamping, guna menceraikan suaminya dan akan menikah dengan Aminuddin, sebut sumber EW.
Ketika datang dirumah awalnya menceritakan keluh kesah, kemudian meminta bunda untuk sebagai pendamping perceraiannya, disatu sisi Widya mengatakan masih cinta dengan suaminya, namun disi lain dia ingin menikah dengan Aminuddin yang memiliki banyak harta, ujar Sumber, yang juga mengatakan bahwa bunda siap jadi saksi di persidangan, kalau diminta pak Aminuddin.
"Sebenarnya saya masih cinta dengan suami saya, namun saya mau menikah dengan Aminudin karena dia banyak harta, saya hanya ingin hartanya," ujar Sumber, menirukan ucapan Widya saat itu.
Dugaan kasus perzinahan yang dilakukan istri mantan Direktur Utama Bank Kaltim H Aminuddin yaitu RA Dwi Rahayu Widyasari, SE, dengan lelaki Feri Haryadi Bin Fadlan yang digrebeknya di dalam kamar pribadi mereka yang terletak di Perumahan Grand Mahakam Residence Jl. Sirat Salman pada 7 Maret 2015 lalu akhirnya dibawa ke persidangan, dengan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (16/9) lalu.
Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlvi, SH yang didampingi Penasehat Hukumnya Ari Widiyanto dari Semarang.
Sidang dakwaan oleh JPU Reza Palevi dari Kejaksaan Negeri Samarinda dihadap Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsya Joko Sutrisno juga di hadiri pelapor, mantan Dirut Bank Kaltim H Aminuddin.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa RA Dwi Rahayu Widasari dan terdakwa Feri Haryadi Bin Fahdil di dakwa melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1b KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.
Mantan Direktur Utama Bank Kaltim H Aminuddin selesai sidang dakwaan pada, Rabu (26/9) menerangkan konologis kejadian terhadap perempuan yang dinikahinya tahun 2009 yang lalu tersebut, istrinya dan laki-laki yang diduga pasangan gelap tersebut digerebek di rumah pribadinya, di Perumahan Grand Mahakam Residence, Jalan Siradj Salman Samarinda pada tanggal 7 Maret 2015 yang lalu, ujar Aminuddin.
“Saya ingat sekali, saya menggerebek keduanya pada Sabtu, 7 Maret 2015, saat menggrebek dia, Feri bersembunyi dibawah meja rias, kalau enggak apa apa kenapa harus sembunyi,"ujar Aminuddin.
Aminuddin juga saat itu lantas menghubungi anggota Polisi setempat dan Polsek Samarinda Ulu mengamanksn keduanya. Aminuddin juga mengatakan bahwa, kecurigaannya sudah lama dan akhirnya digrebek dan kasusnya sekarang masuk di Pengadilan, tegas Aminuddin.(bh/mnd) |