JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba internasional. Sindikat peredaran narkoba ini, diduga menjalankan rantai edarnya ke sejumlah negara. Mereka menjadikan wilayah kota Jakarta sebagai central pengedaran narkoba.
Dari penelusuran selama dua bulan ke sejumlah jaringan pengedar narkoba, polisi berhasil menciduk 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Sedangkan jenis narkoba yang diedarkan berjenis sabu, ekstasi dan happy five. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 55 kilogram, ekstasi sebanyak 50 ribu butir, dan happy five sebanyak 30 ribu butir.
“Jaringan tersebut berhasil dibongkar melalui operasi cukup lama. Dari jaringan ini, kami berhasil menyita puluhan kilogram dan ribuan barang-barang haram yang siap diedarkan. Jika dikonversikan dalam rupiah sekitar Rp 128 miliar,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2).
Menurut dia, jaringan yang ditangkap di Indonesia ini memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba di Iran, Belanda, dan Malaysia. Sebagaian dari pengedar ini merupakan napi di Salemba dan Tangerang.
Dalam mengedarkan barang-barang haram tersebut, jaringan ini mengunakan jalur peredaran melalui Malaysia, tepatnya Johor. Dari tempat itu, narkoba dibawa masuk dengan mengunakan kapal kayu menuju Aceh, kemudian ke Padang, Jambi, Palembang, Lampung, hingga akhirnya masuk ke Jakarta.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap pada 26 Januari lalu adalah DN. Dia ditangkap di depan hotel Plaza Komplek Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dari tangan DN disita 10 kg shabu, 20 ribu butir ekstasi dan 10 ribu butir Happy Five.
Sedangkan Karo Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Agung Budi M mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangkan, dan kembali melakukan penangkapan di Ancol menuju Tanjung Priok, dengan tersangka HK dengan menyita 20 kg shabu, 20 ribu ekstasi dan 10 ribu Happy Five.
Lalu, lanjutnya, terungkap dari pengakuan HK hingga akhirnya menangkap sebanyak enam tersangka, yakni AZL, AD, APN (WN Malaysia), NT, MS dan SA. Barang bukti yang disita berupa 25 kg sabu, 10 ribu ekstasi dan 10 ribu Happy Five. Semua jaringan dikendalikan oleh Malaysia atas nama Mr. WO.
Dengan kondisi seperti ini, polisi terus akan melakukan operasi tanpa henti untuk memerangi dan mengungkap sindikat narkoba internasional. "Kami minta back up Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Interpol untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka NN (DPO/WN Malaysia) guna mengungkap seluruh jaringan," jelas dia.
Dengan diungkapnya jaringan itu, setidaknya telah menyelamatkan sekitar 55 juta jiwa. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.(dbs/irw)
|